Cegah Produk Haram Beredar, Pemkab Rembang Turunkan Tim Inspeksi ke Swalayan dan Toko

Rembang-Infomuria.com-Menindaklanjuti informasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia terkait sejumlah produk makanan berlabel halal namun diketahui mengandung unsur babi (porcine), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Kesehatan melakukan langkah cepat dengan menerjunkan tim ke lapangan.

Berdasarkan siaran pers BPJPH Nomor 242/KB.Halal/HM.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025, terdapat sembilan merek makanan olahan, termasuk beberapa jenis marshmallow, yang terbukti mengandung unsur babi pada batch tertentu. Produk-produk tersebut antara lain: Corniche Fluffy Jelly, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow), Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel), Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling), AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat (batch tertentu)

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Rembang, Soesi Haryanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh Puskesmas dan tim inspeksi untuk melakukan pengecekan langsung ke swalayan dan toko.

“Tim inspeksi turun ke swalayan dan toko untuk mengecek apakah masih ada produk-produk tersebut, atau sudah benar-benar ditarik dari peredaran,” jelasnya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, hingga saat ini belum ditemukan produk-produk yang dinyatakan mengandung unsur babi sebagaimana dirilis oleh BPJPH. Pemeriksaan ini juga turut mencakup produk lain yang berpotensi belum diumumkan secara resmi.

Seluruh hasil inspeksi dilaporkan kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Pemkab Rembang akan terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan melalui jejaring petugas kesehatan di seluruh kecamatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif. Jika menemukan produk yang dirilis BPJPH sebagai mengandung unsur babi, segera laporkan ke Dinas Kesehatan Rembang untuk tindak lanjut,” pungkas Soesi.

Sumber : Humas Pemkab

Exit mobile version