Rembang-Infomuria.com-Ratusan Pengawas Pemilihan Kecamatan dan Desa / Kelurahan di Kabupaten Rembang mengikuti apel siaga pengawasan Pemilu 2024 , Rabu (22/11/2023). Kegiatan yang dilaksanakan di ruas jalan Gatot Subroto itu juga dihadiri kalangan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2023.
Bupati Rembang H. Abdul Hafidz berharap Bawaslu dalam hal ini Panwascam maupun Panwas Desa / Kelurahan yang berada di ujung tombak memiliki integritas , ibarat menjadi wasit. Bersikap adil kepada seluruh peserta Pemilu dan sigap memberikan punishment jika ada peserta pemilu yang melanggar.
“Jadi Bawaslu sebagai wasit, jangan sekali- kali menjadi pemain. Nanti kerepotan sendiri kalau jadi pemain, saya harap keadilan dalam penanganan Pemilu menjadi kekuatan bawaslu untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara mewujudkan pemilu yang menghasilkan pemimpin yang berintegritas, berakhlak dan bermartabat, ” ungkapnya.
Bupati mengingatkan Pemilu 2024 telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. Sekarang ini suhu politik sudah mulai memanas , sehingga semua pihak diminta untuk dapat menahan diri dan mementingkan kerukunan antar warga.
“Kepada semua elemen masyarakat mari bersama menempatkan pemilu 2024 sebagai pemilu yang tidak dinodai dan diciderai dengan money politik atau politik uang, ” imbuhnya.
Ia mengajak semua agar tidak terpancing dengan berita hoax dan politik isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan politik identitas. Pasalnya hal- hal tersebut dapat merusak demokrasi dan persatuan sesama anak bangsa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengungkapkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak berhak menangani dan memproses pelanggaran dan pidana pemilu. Sehingga Panwaslu desa hanya menerima.
“Tidak mungkin Anda menangani pelanggaran netralitas kepala desa, yang memberikan rekomendasi kepada bupati selaku pejabat yang mengSKkan kepala desa. Tetapi semua harus melalui Bawaslu Kabupaten,” bebernya.
Totok menghimbau kepada 446 jajaran pengawas pemilu di berbagai tingkatan untuk memperhatikan dan melakukan empat hal. Meliputi harus menguasai regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga ketika bekerja sesuai dasar. Pasalnya, aturan kepemiluan selalu berubah-ubah.
Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan stake holder. Seperti di tingkat desa, mulai koordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, babinsa dan bhabinkamtibmas.
Totok memohon agar anggota Panwaslu menjaga netralitas. Dan melaksanakan tugas dengan sepenuh hati.
Sumber : Humas Pemkab