Kudus (INFOMURIA) – Pemerintah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menghadapi penurunan signifikan dalam alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dan daerah untuk tahun anggaran 2026. Total dana yang akan ditransfer diperkirakan sebesar Rp113,64 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan Rp266,52 miliar yang diterima pada tahun 2025. Penurunan ini menimbulkan tantangan serius bagi keberlanjutan program pembangunan desa.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, penurunan ini mencakup empat komponen utama: Dana Desa, bagian hasil pajak, bagian hasil retribusi, dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pada tahun 2026, Dana Desa dialokasikan sebesar Rp583,32 juta, bagian hasil pajak mencapai Rp33,56 miliar, bagian hasil retribusi tercatat Rp3,19 miliar, dan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp76,3 miliar.
Arfana menjelaskan bahwa alokasi Dana Desa untuk tahun 2026 masih bersifat sementara, menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Keuangan. Meskipun demikian, dana transfer ini tetap menjadi tulang punggung vital untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pembinaan kemasyarakatan, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat sepanjang tahun 2026.
“Pemerintah desa diharapkan dapat mengelola dana tersebut secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Famny Dwi Arfana.
Ia juga menekankan pentingnya bagi pemerintah desa untuk memprioritaskan program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan, meskipun dengan anggaran yang lebih terbatas. (aklis)