Workshop Pemantauan Tumbuh Kembang Balita, Upaya Dinkes Pati Turunkan Stunting

Pati-Infomuria.com-Dinas Kesehatan Kabupaten Pati menyelenggarakan Workshop Pemantauan Tumbuh Kembang Balita Bagi Kader Posyandu dan Guru PAUD dari  tanggal 3 sampai 13 Juli 2023. di Hotel New Merdeka.

Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan Kader Posyandu dan Guru PAUD dari Desa Lokus Stunting Kabupaten Pati Tahun 2023. Peserta sejumlah 150 orang, terbagi menjadi 10 kelas dimana masing-masing kelas berlangsung selama 2 hari.

Dengan workshop diharapkan mampu melaksanakan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita dengan benar, memberikan edukasi mengenai cara pemberian makan bagi balita yang tepat sesuai usianya, melaksanakan kegiatan penimbangan dan pengukuran yang benar menggunakan alat antropometri terstandar, melaksanakan Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) yang tepat serta mampu melaksanakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP).

Dengan demikian maka peran Kader Posyandu dan Guru PAUD sebagai ujung tombak atau garda terdepan di masyarakat yang membantu percepatan penurunan prevalensi stunting, AKI & AKB serta masalah kesehatan lainnya akan lebih optimal.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia, MM. pada kesempatan tersebut menyampaikan sosialisasi tentang strategi “Berdenting” (Bersama Identifikasi Stunting) dan sistem rujukan berjenjang tatalaksana stunting mulai dari Posyandu sampai ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tindak Lanjut (FKRTL) atau Rumah Sakit, pemberian PMT yang tepat, pentingnya pemantauan perkembangan dalam diagnosis kasus stunting, dan pengadaan alat antropometri terstandar untuk seluruh Posyandu di Kabupaten Pati. Termasuk penekanan agar kader nantinya mampu melaksanakan pengukuran dan penimbangan dengan benar.

Dinas Kesehatan Kabupaten Pati melalui anggaran DAK Fisik 2023 melaksanakan pengadaan alat Antropometeri Kit sesuai standar regulasi Kemenkes terbaru yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1919/2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1182/2022 tentang Standar Alat Antropometri dan Alat Deteksi Dini Perkembangan Anak.

Alat antropometri terstandar ini dimaksudkan untuk menggantikan alat antropometri yang sudah tidak direkomendasikan lagi penggunaannya, misalnya dacin atau microtoise karena dinyatakan belum valid atau belum akurat.

Hal ini dilaksanakan sesuai arah dan kebijakan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berlaku secara nasional dengan tujuan agar data prevalensi stunting yang dihasilkan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia bisa lebih valid dan akurat.