Pati-Infomuria.com-Aksi premanisme kembali meresahkan warga. Seorang pria berinisial RN (45), warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, ditangkap polisi setelah diduga memeras salah satu pabrik di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Pati setelah menerima laporan dari pihak pabrik pada Kamis (16/5/2025) sore. Kasatreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan pada malam harinya.
“Pada hari Kamis (16/5) sekitar pukul 15.00 WIB, kami menerima laporan dari salah satu pabrik. Setelah kami tindak lanjuti, ternyata benar telah terjadi aksi premanisme,” ungkap AKP Heri.
Menurut Heri, RN diduga memeras pihak pabrik dengan modus meminta sejumlah uang secara paksa. Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7,5 juta.
“Nominal yang diminta pelaku bervariasi. Namun, dari total pengumpulan barang bukti, kami amankan uang sebesar Rp 7,5 juta. Saat ini kami masih mendalami apakah pelaku juga melakukan pemerasan di pabrik-pabrik lainnya,” lanjutnya.
Hingga kini, penyidikan masih berlanjut. Polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta korban tambahan dari kalangan pelaku industri di Pati.
“Yang jelas, setelah laporan kami terima, langsung dilakukan upaya penyelidikan dan penangkapan. Kami akan terus dalami untuk mengungkap jaringan atau korban lainnya,” pungkas Heri.