Pati-Infomuria.com-Jumat (21/7) Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro menerima perwakilan warga dari Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus yang melakukan aksi demo terkait tuntutan agar Kepala Desa mereka dibebaskan.
Turut hadir juga dalam ruangan Joyo Kusumo, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Gabus, Kapolsek Pati Kota, serta kuasa hukum Kades Tlogoayu.
Ditemui usai pertemuan, Henggar menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud tersebut sudah dilakukan tukar guling di tahun 1975 dengan tanah kas desa yang sampai saat ini kondisi tanah tersebut telah digunakan untuk lapangan sepak bola dan berdiri fasilitas pendidikan serta Polindes.
Sunarti selaku pemilik tanah menggugat Kepala Desa Tlogoayu yang saat ini telah ditahan di Polda Jateng, terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah.
Terkait dengan hal tersebut, Henggar mengambil langkah dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar fungsi pemerintahan Desa Tlogoayu tetap berjalan.
“Mudah mudahan nanti bisa dikabulkan sehingga pak Kades bisa menjalankan fungsi pemerintahan di desanya”, tutur Henggar.
Sejalan dengan hal itu, kuasa hukum Kades Tlogoayu juga telah melakukan proses permohonan penangguhan penahanan sebelumnya.
“Itu upaya yang dilakukan Pemkab Pati, akan langsung kami siapkan hari ini”, pungkasnya.