Jepara, infomuria.com – Seorang pemuda AI (19) warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara karena mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Jepara.
Kasat Resnarkoba Polres Jepara, AKP Noor Biyanto menjelaskan, bahwa penagkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (31/5/2023) di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti plastik klip bening yang ditaruh diantara Handphone dan Jelycase (pelindung HP) yang berisi sabu seberat 0,65 gram.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Jepara untuk proses lebih lanjut,” kata Noor Biyanto.
Selain sabu, kata dia, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit Handphone merk Iphone warna hitam beserta sim card dan 1 unit sepeda montor Honda Scoopy warna merah.
Ia menegaskan bahwa Polres Jepara akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba.
“Para pengedar narkoba merupakan musuh bersama. Narkoba harus diberantas karena merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (eko/redaksi)