Disdukcapil Pati Uji Coba Layanan Adminduk di Desa, Warga Tak Perlu Lagi ke Kecamatan

Pati-Infomuria.com-Menindaklanjuti kebijakan Bupati Pati H. Sudewo ST, MT dalam rangka mengimplementasikan Visi Misi Bupati Pati Tahun 2025-2030, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati mulai melakukan uji coba layanan administrasi kependudukan langsung di desa/kelurahan. Uji coba ini baru dilakukan di wilayah Kecamatan Pati Kota dan akan diperluas ke seluruh desa di Kabupaten Pati, jika terbukti efektif.

Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Drs. Didik Rusdiartono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, serta layanan pindah/datang, tanpa harus datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil.

“Selama ini banyak warga yang harus diantar perangkat desa untuk mengurus dokumen kependudukan. Ini yang kami coba ubah agar lebih praktis dan efisien,” ujar Didik.

Saat ini, proses perekaman dan pencetakan KTP masih dilakukan di kecamatan. Namun, masyarakat sudah dapat mengajukan layanan dari desa. Ke depan, Disdukcapil berencana menyiapkan alat cetak hingga ke tingkat desa serta membangun sistem koneksi langsung ke server pusat.

Terkait ketersediaan blangko KTP, Didik memastikan bahwa stok saat ini masih mencukupi, yakni sekitar 3.000–4.000 keping. Ia pun menegaskan, jika stok menipis, pihaknya akan segera mengambil langsung ke Jakarta.

Sebagai kabar baik bagi masyarakat, Disdukcapil juga menghapus denda administrasi bagi warga yang terlambat mengurus dokumen. Kebijakan penghapusan denda ini berlaku selama empat bulan, mulai April hingga Agustus 2025.

“Biasanya denda kami hapus saat hari besar. Tapi kali ini kami berlakukan lebih lama, sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan,” jelas Didik.

Jika uji coba ini berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat, maka layanan administrasi di desa akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh Kabupaten Pati. Rencananya, peluncuran resmi program ini akan dilakukan langsung oleh Bupati Pati, H. Sudewo, ST, MT.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan akses layanan publik, menekan praktik percaloan, dan menciptakan sistem pelayanan yang lebih adil dan merata hingga ke tingkat desa.