Tindaklanjuti Keluhan Warga, PLN Ukur Jarak Aman dan Medan Magnet di Bawah SUTET

BANDUNG BARAT, INFOMURIA – PT PLN (Persero) bersama warga Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat melaksanakan pengukuran jarak aman dan medan magnet di bawah jaringan SUTET 500kV Cibinong – Saguling yang melintasi wilayah tersebut. Kegiatan ini disaksikan pula oleh perwakilan DPRD Kabupaten Bandung Barat, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Cipatat, perangkat desa setempat serta media massa.

Sebelumnya warga Desa Rajamandala Kulon mengeluh terdapat hewan ternak yang mati serta timbul penyakit kulit dan paru-paru pada warga, hingga tiang besi menyetrum di lapangan voli yang berada di bawah jaringan SUTET. Untuk memastikannya, petugas PLN segera menindaklajuti dengan melaksanakan pengukuran jarak aman dan medan magnet pada lokasi tersebut sebagai tindaklanjut hasil audiensi warga Desa Rajamandala Kulon yang merasa terdampak SUTET dengan PT PLN (Persero) difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (06/05) lalu.

Dari pengukuran langsung di lapangan diperoleh jarak kabel terendah dengan bangunan di bawahnya yaitu 18,8 meter dimana ambang batas minimal untuk jarak aman kabel SUTET 500kV mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2025 adalah 9 meter. Selain itu pengukuran medan magnet diperoleh hasil 1,6 mikrotesla, jauh lebih baik dari standar aman menurut Peraturan Menteri ESDM sebesar 0,1 militesla maupun standar WHO sebesar 0,3 militesla. Hasil pengukuran ini menunjukkan bahwa tidak ada aliran listrik langsung maupun radiasi medan magnet akibat SUTET seperti yang dikeluhkan warga.

Willy Oktaviano, perwakilan dari PT PLN (Persero), di hadapan awak media dan perwakilan DPRD KBB menyampaikan bahwa hasil pengukuran jarak aman dan medan magnet menunjukkan kondisi di bawah jaringan SUTET 500kV Cibinong – Saguling yang melintasi Desa Rajamandala Kulon sangatlah aman. Medan magnet di lokasi yang dikeluhkan hanya 1/1000 dari ambang batas. Keyakinan tersebut sangatlah wajar, mengingat hasil pengukuran masih sangat jauh di bawah batas minimal jarak aman dan medan magnet dalam regulasi.

“Tadi saya coba sendiri pegang tiang besi di lapangan voli yang katanya nyetrum, Alhamdullilah saya tidak merasakan apapun,” tegas Willy.

PLN melalui Willy menyampaikan bahwa berkaitan dengan kematian hewan ternak dan penyakit warga yang dikeluhkan akibat radiasi SUTET sebaiknya dikonfirmasi ke Dinas Peternakan maupun Dinas Kesehatan yang memiliki kompetensi lebih mumpuni, karena hal tersebut di luar keahlian PLN.

“PLN selalu terbuka untuk audiensi lanjutan. Kami mohon bantuan kepada Bapak dan Ibu perwakilan dari DPRD Kabupaten Bandung Barat dapat menghadirkan ahli dari dinas terkait untuk memastikan apakah benar kematian hewan ternak dan penyakit warga disebabkan oleh SUTET”, tutup Willy.

Selama ini PT PLN (Persero) memiliki keterikatan dan hubungan yang baik dengan warga masyarakat di sekitar instalasi PLN termasuk di Desa Rajamandala Kulon yang dilewati SUTET 500kV. PLN Indonesia Power, Unit Pembangkit Saguling yang merupakan anggota PLN Group tercatat tidak pernah absen memberikan bantuan baik itu berupa CSR maupun LAZIS dari pegawai PLN untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat serta kegiatan rutin sosial kemasyarakatan di lokasi tersebut.

Sumber : Humas PLN