Jepara, INFOMURIA – Bupati Jepara, Witiarso, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada tiga anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jepara untuk periode 2026-2031.
Prosesi penyerahan SK berlangsung di ruang kerja bupati pada Senin, 17/11/2025, disaksikan oleh Kepala Perangkat Daerah, perwakilan Baznas, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara.
Ketiga anggota Pansel yang menerima SK tersebut adalah Ratib Zaini sebagai Ketua, Akhsan Muhyiddin sebagai anggota, serta Prof. Abdul Djamil sebagai anggota dari unsur tenaga profesional.
Bupati Witiarso menjelaskan bahwa Tim Pansel ini akan bertugas menyeleksi para calon pimpinan Baznas Kabupaten Jepara yang mendaftar. Tahapan seleksi direncanakan akan dimulai pada minggu ini.
Pembentukan tim seleksi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten dibentuk oleh Bupati dan dibantu oleh Sekretariat yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. (hms/red)