Kudus (INFOMURIA) – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan segera memberlakukan sistem pembayaran retribusi secara elektronik (e-retribusi) bagi pedagang kaki lima (PKL). Inisiatif ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan transparansi penerimaan daerah, meminimalkan potensi kebocoran, dan mendorong kedisiplinan para PKL dalam memenuhi kewajiban retribusi mereka.
Kepala Bidang (Kabid) PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno, menjelaskan bahwa uji coba sistem e-retribusi akan dimulai pada pekan ketiga Januari 2025. Tahap awal implementasi ini akan menyasar PKL yang berjualan di acara “Car Free Day” (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor. “Kami masih menunggu kesiapan penuh dari Bank Jateng sebagai mitra perbankan yang digandeng pemerintah untuk program ini,” terang Imam pada Senin, 15/12/2025.
Setiap pedagang nantinya akan didata secara lengkap dan diberikan kode identifikasi unik. Dengan sistem ini, pembayaran retribusi akan dilakukan dengan memindai barcode yang disediakan oleh petugas. Proses ini secara otomatis akan menyetorkan dana retribusi langsung ke kas daerah.
Imam menambahkan bahwa PKL tidak perlu membuka rekening bank baru. Cukup dengan memanfaatkan rekening perbankan yang sudah dimiliki dan mengunduh aplikasi mobile banking, pedagang dapat dengan mudah membayar retribusi melalui pemindaian barcode.
Jika fase uji coba di area CFD berjalan lancar dan berhasil, Pemkab Kudus berencana untuk memperluas penerapan e-retribusi ke seluruh PKL di Kabupaten Kudus. Selain efektif dalam menekan kebocoran dana retribusi, sistem ini juga akan berfungsi sebagai alat pencatat kehadiran bagi pedagang yang rutin berpartisipasi di CFD.
Memperkuat pernyataan tersebut, Pemimpin Bank Jateng Cabang Kudus, Risdiyanto, mengonfirmasi rencana uji coba e-retribusi untuk PKL CFD pada periode yang sama. Ia menyoroti kemudahan dan kepraktisan metode pembayaran ini, dengan catatan bahwa pedagang harus memastikan saldo rekening mereka mencukupi.
Seluruh data pedagang akan terekam secara terperinci oleh Dinas Perdagangan, memastikan identitas pedagang tercatat pada setiap transaksi pembayaran. Saat ini, terdapat sekitar 400 pedagang CFD yang beroperasi di ruas Jalan Ahmad Yani dan dr. Ramelan Kudus, dengan setiap lapak berukuran 2×1 meter dikenakan tarif retribusi sebesar Rp2.000. (hms)