Kudus (INFOMURIA) – Pemerintah telah menjadwalkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) pada April 2026. Jadwal ini bergeser dari rencana semula di bulan Maret 2026 karena bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan keputusan ini saat menghadiri peresmian revitalisasi gedung SD Muhammadiyah 1 Kudus, Jumat (02/01/2026). Menurutnya, TKA untuk jenjang SD akan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara untuk jenjang SMP akan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Proses penyusunan soal TKA akan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. “Soalnya nanti merupakan gabungan antara soal yang disusun daerah dan soal dari pusat,” jelas Abdul Mu’ti.
Hasil TKA ini akan menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian Penerimaan Murid Baru (PMB), khususnya untuk jalur prestasi. Jalur prestasi saat ini memiliki tiga kategori utama: prestasi akademik (meliputi nilai rapor dan TKA), prestasi non-akademik (seperti olahraga dan seni), serta prestasi kepemimpinan yang baru ditambahkan tahun ini.
“Untuk jalur prestasi akademik, selain nilai rapor juga akan dilihat dari hasil tes kemampuan akademik,” tegas Menteri. Ia menambahkan bahwa TKA tidak bersifat wajib bagi semua murid. Peserta didik yang memilih untuk tidak mengikuti TKA masih dapat menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian.
Namun, Mendikdasmen menyatakan, “mayoritas nanti akan menggunakan TKA karena memiliki tingkat objektivitas yang lebih tinggi dibandingkan nilai rapor, yang sebagian merupakan sodaqoh guru.”
Melalui penerapan TKA ini, pemerintah berharap dapat mewujudkan proses seleksi penerimaan murid baru yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di seluruh sekolah dasar di Indonesia. (aklis/red)