Kudus (INFOMURIA) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mencatat kinerja positif hingga Oktober 2025 dengan capaian penerimaan negara sebesar Rp34,16 triliun atau 71,14 persen dari target tahunan sebesar Rp48,02 triliun.
“Realisasi penerimaan sebesar itu, terdiri dari bea masuk sebesar Rp91 miliar, sedangkan sisanya merupakan penerimaan dari sektor cukai, terutama pita cukai hasil tembakau,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti, di Kudus, Kamis.
Lenni mengaku optimistis Bea Cukai Kudus pada akhir tahun ini dapat mencapai target penerimaan. Capaian ini menunjukkan keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan pelayanan yang prima, dua pilar utama dalam pelaksanaan tugas Bea dan Cukai.
Ia menegaskan, sinergi menjadi kunci dalam menjaga wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk selalu hadir di garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait BKC ilegal,” ujarnya.
Lenni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak konsumsi barang kena cukai ilegal serta mendukung peredaran produk legal demi menjaga penerimaan negara dan keberlangsungan pembangunan nasional.
Sebagai langkah preventif, Bea Cukai Kudus secara rutin melaksanakan sosialisasi, penyuluhan, dan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” di berbagai wilayah. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal sekaligus menumbuhkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Lenni menambahkan pihaknya terus berupaya menjaga marwah hukum, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan penerimaan negara tetap optimal.
Momentum peringatan Hari Bea Cukai ke-79 Tahun 2025 yang mengusung tema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani” menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk memperkuat integritas dan profesionalisme.
“Ketangguhan dalam mengawasi diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sementara ketulusan dalam melayani tercermin dari dedikasi kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, Bea Cukai Kudus saat ini melayani 206 pabrik rokok, 31 kawasan berikat, satu gudang berikat, empat perusahaan penerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM.
Seluruh layanan yang diberikan Bea Cukai Kudus gratis atau tidak dipungut biaya. Untuk memudahkan akses, masyarakat dan pelaku usaha juga dapat memanfaatkan layanan daring tanpa harus datang langsung ke kantor. (hms/red)