Polres Kudus Buka Layanan SKCK di Hari Libur untuk Permohonan PPPK

KUDUS, infomuria – Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, bersama sembilan polsek jajarannya membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada akhir pekan, Sabtu–Minggu (13–14/9).

Langkah ini dilakukan menyusul tingginya permohonan SKCK sebagai syarat pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Satuan Intelkam Polres Kudus, AKP Krisbiantoro, mengatakan pelayanan biasanya hanya dibuka Senin–Jumat.

Namun, sejak Kamis (11/9) terjadi lonjakan permohonan, sehingga layanan ditambah pada hari libur dengan jam operasional pukul 08.00–12.00 WIB.

“Selain di Polres Kudus, layanan SKCK juga dibuka di sembilan polsek agar masyarakat bisa mengurus di wilayah terdekat dan tidak terjadi penumpukan,” ujarnya, Sabtu (13/9).

Hingga Sabtu, tercatat 535 permohonan SKCK masuk, dengan rincian 162 di Polres Kudus, Polsek Kota (9), Jati (70), Gebog (44), Mejobo (60), Kaliwungu (61), Jekulo (40), Dawe (44), dan Undaan (45). Sementara di Polsek Bae tercatat nihil permohonan.

Kapolsek Kota Kudus, AKP Subkhan, membenarkan layanan tambahan di polsek juga dibuka untuk melayani kebutuhan pemberkasan PPPK.

“Harapannya, pelayanan ekstra ini benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan layanan cepat pembuatan SKCK,” tuturnya. (red)