Kudus-Infomuria.com-Pemerintah Kabupaten Kudus kembali menerima hak paten atas produk lokal andalannya. Kali ini, Alpukat Japan, Duku Sumber, dan Tari Cahya yang mendapat pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie menyampaikan apresiasi atas pemberian hak paten kepada produk lokal Kudus tersebut. Menurutnya, memberikan rasa aman bagi pelaku industry kreatif sangat penting.
“Pendaftaran HKI menjamin keamanan produk pelaku industri kreatif. Inilah salah satu bukti kehadiran negara,” ungkapnya, dalam Mobile Intellectual Property Clinic di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (2/7/2024).
Disampaikan, di tengah era teknologi informasi, produk/ide rawan untuk diklaim oleh orang lain. Untuk itu, ide dan kearifan lokal harus segera didaftarkan untuk memperoleh HKI, agar dampak ekonomi dari invensi yang dibuat dapat segera dirasakan.
“Adanya pencatatan HKI dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Hasan mengungkapkan, Kabupaten Kudus memiliki banyak potensi yang belum dipatenkan. Pihaknya akan segera menginventarisasikan kearifan lokal yang belum tercatat dengan OPD terkait.
“Kabupaten Kudus wilayahnya tidak luas, tapi punya potensi kekayaan budaya dan kearifan lokal luar biasa. Semoga potensi-potensi lainnya juga segera dipatenkan,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto menjelaskan, kekayaan intelektual komunal maupun personal turut menaikkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, Jawa Tengah menyimpan berbagai potensi untuk dipatenkan.
“Jawa Tengah terutama Pati Raya menyimpan banyak potensi yang bisa dicatatkan di HKI,” ungkapnya.
Sumber : Humas Pemkab