Kudus, INFOMURIA – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) mengajak berbagai lintas sektor untuk berkolaborasi secara aktif dalam mendukung implementasi kebijakan zero over dimension and over loading (ODOL). Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku penuh di wilayah Jawa pada tahun 2027.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko IPK, Edi Susilo, menjelaskan bahwa audiensi dengan perwakilan sopir truk dan pelaku usaha angkutan barang di Kudus pada Selasa (11/11/2025) merupakan langkah penting untuk menindaklanjuti aspirasi dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pengemudi dan pengusaha logistik.
“Kegiatan audiensi yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi berbagai pihak, terutama asosiasi pengemudi, transporter, dan pengusaha logistik,” ujar Edi Susilo. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan informasi dan arah kebijakan pemerintah terkait implementasi zero ODOL di Jawa tahun 2027.
Penerapan kebijakan zero ODOL adalah agenda kolaboratif nasional yang memerlukan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga teknis, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, hingga para pelaku usaha di sektor logistik. Hasil audiensi menunjukkan dukungan prinsipil dari asosiasi pengemudi dan pelaku usaha logistik terhadap kebijakan ini, meskipun masih ada beberapa masukan, terutama terkait aspek kesejahteraan dan jaminan sosial bagi pengemudi.
Pemerintah tengah menyiapkan rencana aksi nasional yang mencakup sembilan langkah strategis. Rencana aksi ini akan menjadi bagian integral dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Sistem Logistik Nasional yang sedang disusun oleh Kemenko IPK. Perpres ini diharapkan menjadi payung hukum utama untuk memperkuat sistem logistik nasional.
“Setiap rencana aksi dari sembilan poin itu akan menjadi tugas pokok kementerian dan lembaga teknis terkait, sedangkan kami di Kemenko bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian,” jelas Edi. Ia menargetkan Perpres tersebut dapat ditetapkan dan diimplementasikan pada Januari 2027, bersamaan dengan pelaksanaan zero ODOL di Pulau Jawa. Mengenai kemungkinan subsidi atau bantuan untuk normalisasi kendaraan ODOL, Edi menyatakan hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan dan kementerian teknis terkait.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menekankan pentingnya kebijakan zero ODOL untuk keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Namun, ia juga menyoroti perlunya mempertimbangkan kemampuan ekonomi para pengemudi dan pengusaha angkutan barang. “Banyak sopir truk dan pemilik kendaraan, terutama yang kecil, mengeluh karena tidak memiliki biaya untuk menyesuaikan kendaraan agar sesuai standar ODOL. Karena itu, subsidi dari pemerintah sangat diperlukan. Selain itu, perlu ada komitmen pengusaha untuk bersama-sama menaati aturan,” kata Sam’ani.
Bupati Kudus juga mengusulkan agar pemerintah pusat menyiapkan desain besar matriks asal tujuan barang yang terintegrasi untuk mengelola distribusi logistik nasional secara efisien. Hal ini termasuk menentukan jalur distribusi yang lebih efisien menggunakan truk atau moda transportasi kereta api. Selain itu, Sam’ani juga mengusulkan pembentukan koperasi pengemudi sebagai wadah untuk memperkuat posisi tawar sopir dan mempermudah akses mereka ke program pembiayaan atau subsidi kendaraan.