5,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kudus

Kudus-Infomuria.com-Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Bea Cukai Kudus dan aparat penegak hukum memusnahkan 5.643.146 batang rokok ilegal di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (4/12).

Sebelum kegiatan seremoni pemusnahan juga dilakukan sosialisasi sebagai bagian dari edukasi dan penguatan komitmen bersama dalam pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC). Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga November 2024.

Penjabat Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, melalui Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.

“Apresiasi tinggi kami berikan kepada Bea Cukai Kudus dan seluruh aparat penegak hukum atas dedikasi mereka. Tindakan ini tidak hanya melindungi penerimaan negara tetapi juga mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Sebagai salah satu daerah penghasil kretek terbesar, Kudus menghadapi tantangan besar dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Hal ini berdampak signifikan terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh rokok, peningkatan fasilitas kesehatan, dan pembangunan infrastruktur daerah.

“Satu batang rokok ilegal berarti hilangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya kembali ke masyarakat. Pemusnahan ini mengingatkan kita semua untuk terus melawan peredaran rokok ilegal demi kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Barang yang dimusnahkan meliputi 5,4 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 99.104 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 177.600 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), 7 unit alat pemanas, dan 3 buku catatan. Total nilai barang tersebut mencapai Rp 7,74 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,34 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara membakar sebagian barang di lokasi acara, sedangkan sisanya dikirim ke tempat pembuangan akhir di Tanjungrejo, Kudus.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara berbagai pihak dalam memberantas rokok ilegal.

“Pada tahun ini, kami telah melakukan 150 kali penindakan, mengamankan 20,83 juta batang rokok ilegal, dan menyelesaikan berbagai kasus hukum,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pemusnahan tahun 2024, total 20,83 juta batang rokok ilegal telah dimusnahkan. Selain itu, Bea Cukai Kudus juga menerapkan pendekatan restorative justice untuk beberapa kasus, dengan total denda administrasi sebesar Rp 2,25 miliar.

Lenni juga menekankan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak buruk bagi perekonomian lokal, termasuk menurunnya omzet industri rokok resmi, pengurangan tenaga kerja, dan efek domino terhadap peningkatan pengangguran dan kemiskinan.

“Selain merugikan negara, rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, berdampak pada pengangguran, dan menimbulkan kemiskinan,” tegasnya. 

Sumber : Humas Pemkab