UMSK Jepara Dikaji Ulang, Pemkab Upayakan Solusi Bijak untuk Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Ekonomi

Jepara-Infomuria.comPenetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kabupaten Jepara terus dikaji. Tentunya, hal tersebut memperhatikan perkembangan aspirasi, peningkatan kesejahteraan,
lingkungan sekitar dan daya beli pekerja maupun buruh.


Ketua Dewan Pengupahan, Edy Sujatmiko menyampaikan, setelah dilakukan survei terhadap 32 perusahaan terkait pemberlakuan UMSK 2025 di Jepara. Resiko tidak hanya penghentian pada
karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tetapi, akan berdampak pada hilangnya perekonomian warga Jepara.

Sebelumnya para buruh menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 yang telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah, tidak bisa ditawar lagi. Namun, bagi Dewan
Pengupahan, SK tersebut diubah, karena terdapat beberapa pengusaha yang keberatan terkait tingginya UMSK. Juga, banyak sektor yang akan terdampak jika UMSK tinggi diberlakukan.


“Kami disini berada ditengah-tengah dan tidak memihak perusahaan manapun. Semua yang kita lakukan demi kesejahteraan masyarakat Jepara,” Ucap Edy Sujatmiko saat memimpin rapat dengan Aliansi Masyarakat Jepara (AMJ) di Ruang Rapat I Setda, Kamis (23/1/2025).


Edy Sujatmiko menjelaskan, jika Jepara kehilangan investasi senilai Rp2,45 triliun, maka akan berdampak signikan. Terutama pengurangan Produk Domestik Bruto (PDB) 2,5 -5 persen dari 35,01
triliun. Sehingga ada pengurangan 8 triliun. Tidak hanya itu, juga akan terjadi pengangguran 3.675 – 7.350 pekerja (asumsi 150.000 lapangan kerja per triliun.) Kemudian berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang Rp50 – 100 miliar. Belum lagi kenaikan tingkat kemiskinan 1 – 2 persen dari total penduduk 424.458 jiwa.


“Dari 32 perusahaan total karyawan ada 87 ribu pekerja. Akan memutus hubungan kontrak kerja sebanyak 25 ribu pekerja. Ini dampaknya begitu luas. Langkah Pemda bukan membatalkan, tetapi
merasionalisasi UMSK,” terangnya.


Selain itu, dijelaskan Edy Sujatmiko, lingkungan sekitar akan menanggung risikonya, jika perusahaan melakukan esiensi melalui PHK pada 2025-2026. Perusahaan memilih opsi tidak memperpanjang PKWT, pengurangan karyawan atau PHK sebanyak 7.335 orang, bahkan lebih.


Selanjutnya, apabila terjadi potensi investasi keluar dari Jepara, ini akan berdampak sangat luar biasa. Dari 23 perusahaan yang disurvei, potential loss investasi di Jepara diperkirakan mencapai
2,45 triliun dalam jangka waktu 2 – 5 tahun di depan.


“Tentunya, warung makan, kos-kosan, pedagang, dan lainnya juga akan terdampak” jelas Edy Sujatmiko setelah melakukan peninjauan UMSK di Ruang Rapat I Setda Jepara.

Ketua AMJ Tri Hutomo, menyampaikan, dampak dari penetapan UMSK harus benar-benar dikaji secara mendalam. Dirinya mengatakan, banyak warga sekitar perusahaan yang merasakannya.
“Kami mewakili masyarakat sekitar perusahaan, mohon kepada Pemkab agar bijak dalam mengambil keputusan. Artinya kesejahteraan masyarakat dan buruh harus diperhatikan,” ungkapnya.


Dalam kesempatan tersebut, Edy Sujatmiko didampingi Kepala Diskopukmnakertrans Samiadji, Kepala Satpol PP dan Damkar Trisno Santoso, serta dari Polres Jepara