Jepara-Infomuria.com-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jepara diingatkan untuk tidak terlibat perjudian. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 335/1619, tanggal 24 Juni 2024, tentang Larangan Judi Konvensional dan Judi Online.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan, surat tersebut telah beredar di perangkat daerah. Meski ada ancaman sanksi berat hingga pemecatan, tapi pertimbangan rasa sayang yang lebih mendasari penerbitan surat tersebut.
“Eman jika njenengan sampai harus dikeluarkan dari jabatan karena judi,” kata Edy di depan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) kecamatan se-Kabupaten Jepara, saat mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Kamis (27/6/2024).
Selain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, surat itu mencantumkan adanya sanksi yang bisa dikenakan kepada ASN pelaku judi online, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Umdang Hukum Pidana (KUHP).
“Karena sekarang judi online, siapa pun termasuk ASN tak malu harus ke tempat perjudian. Kelihatannya main game (dengan gawai), tapi ternyata judi. Setelah menghabiskan uang sebanyak-banyaknya, lalu diisi saldo dengan pinjol, kan habis semua,” tutur sekda.
Untuk itu, dia meminta kepada kepala perangkat daerah, koordinator satuan koordinasi kecamatan, kepala Puskesmas, hingga kepala sekolah, untuk melakukan pembinaan dan menerapkan sanksi bagi yang melanggar, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Humas Pemkab