Jepara-Infomuria.com-Pemerintah Kabupaten Jepara mendukung penuh program Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Pembentukannya bakal segera digencarkan di Kabupaten Jepara setelah petunjuk teknis dan pelaksanaannya telah diterbitkan Pemerintah Pusat.
Hal itu dikatakan oleh Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo saat menggelar Rapat Koordinasi Program Koperasi Desa Merah Putih bersama seluruh Petinggi di Kabupaten Jepara pada Selasa (18/3/2024), di Pendopo R.A. Kartini Jepara. Ia menyebut, kegiatan ini adalah langkah awal untuk menyosialisasikan salah satu program Pemerintah Pusat yakni pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Seluruh Petinggi di Kabupaten Jepara kita bisa kompak mendukung kebijakan Presiden dan kita yakin saja program ini akan berjalan sukses ke depannya,” ungkap Mas Bupati Wiwit, sapaan akrabnya.
Disampaikan, anggaran pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini seluruhnya berasal dari pemerintah pusat dengan nominal kurang lebih 3-5 di miliar rupiah. Mas Bupati Wiwit menjelaskan, tujuan dibentuknya program ini adalah untuk mendukung keberlanjutan dan memperkuat ekonomi di desa.
“Setiap koperasi anggarannya dari Pemerintah Pusat itu sekitar 3-5 miliar, ini untuk mendukung ekonomi kerakyatan dan keberlangsungan UMKM di desa,” lanjutnya.
Dalam pertemuan pertama kali dengan seluruh Petinggi di Kabupaten Jepara setelah dirinya dilantik itu, Mas Bupati Wiwit juga menyampaikan beberapa kabar menggembirakan terkait pembangunan di Kabupaten Jepara. Di antaranya adalah Instruksi Presiden (Inpres) pembangunan irigasi serta penyediaan bibit padi dan jagung dari pemerintah pusat.
“Mei nanti akan ada Inpres irigasi, jadi semua irigasi akan ada perbaikan dari Pemerintah Pusat dalam rangka ketahanan dan swasembada pangan di Kabupaten Jepara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes), Edy Marwoto mengatakan di dalam Koperasi Desa Merah Putih akan mengelola beberapa outlet atau gerai seperti gerai sembako, obat murah, apotek desa, kantor koperasi, gerai usaha simpan pinjam koperasi, gerai klinik desa, cold storage, serta distribusi logistik.
“Perihal pelaksanaan pembentukan kegiatan lainnya yang lebih jelas, kita menunggu petunjuk pelaksanaannya yang dikeluarkan dari Pemerintah Pusat,” imbuh Edy.
Sumber : Humas Pemkab