Jepara-Infomuria.com–Masyarakat Kabupaten Jepara kini bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan cukup di kantor desa. Itu setelah diluncurkannya layanan pengurusan administrasi baru bernama Kios Adminduk di Desa. Peluncuran layanan tersebut bertempat di Pendopo Kartini, Senin (12/6/2023).
Adminduk merupakan akronim dari administrasi kependudukan. Diluncurkannya layanan baru tersebut ditandai dengan penyematan pin secara simbolis, oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta kepada perwakilan desa. Kemudian dilanjut penandatanganan kerja sama dan pakta integritas, lalu penyerahan piagam penghargaan bagi desa percontohan.
Penjabat Bupati Edy Supriyanta menyampaikan, layanan publik yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah salah satu ujung tombak yang menentukan citra layanan pemerintah daerah secara keseluruhan. “Saya sangat apresiasi Disdukcapil yang telah menghadirkan inovasi-inovasi pelayanan,” ujarnya.
Bagi dia, adminduk bukan sekadar pelayanan publik dasar, melainkan dasar dari semua pelayanan publik. Menurutnya, jika layanan adminduk bisa cepat, mudah, murah, transparan serta bebas pungli dan korupsi, maka citra Pemkab Jepara juga semakin baik. “Sejalan dengan harapan masyarakat, lebih dekat dan semakin mudah, tak perlu lagi datang ke kantor. Terlebih sekarang Disdukcapil bebas dari calo,” kata dia.
Lebih lanjut Edy meminta, semua stakeholder agar berkomitmen mendukung program ini, mulai dari petugas layanan di desa, petinggi, camat, maupun perangkat daerah terkait. Ke depan, harapannya layanan baru tersebut bisa berlanjut ke desa-desa secara keseluruhan. “Semoga pelayanan Kios Adminduk ini segera dilanjutkan untuk semua desa. Kalau hari ini 60 desa, tahun depan saya harapkan semua desa,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Abdul Syukur menyampaikan tujuan Kios Adminduk di Desa ini dihadirkan. Selain mendekatkan layanan juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang tak bisa mengakses pelayanan daring. “Layanan baru ini melengkapi layanan lain Disdukcapil, seperti Pindang Cemplung, Kapal Layar, Sate Kerapu, Cerita Lalu serta layanan jemput bola masih tetap dilaksanakan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Disdukcapil Jepara Wahyanto, menjelaskan bahwa pada tahap awal ini baru 60 desa yang ditunjuk untuk melaksanakan Kios Adminduk. Direncanakan pada tahun 2024 semua desa akan dibentuk Kios Adminduk. “Sementara kita masih pilot project, tapi tahun depan akan kita laksanakan menyeluruh di semua desa,” imbuhnya.
Adapun layanan Kios Adminduk meluputi pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta pelayanan surat perpindahan penduduk antar-desa dan antarkecamatan.