Jepara Raih Predikat Prima dalam Pelayanan Publik, IPP Tembus 4,57

Jepara-Infomuria.com-Pemerintah Kabupaten Jepara berhasil meraih Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Penghargaan diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan diterima langsung Bupati Jepara H. Witiarso Utomo di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin, (5/5/2025).

Dihubungi via telepon, Wiwit sapaan akrab H. Witiarso Utomo mengucapkan terima kasih atas kinerja seluruh jajarannya serta apresiasi dari masyarakat.

“Penilaiannya sudah sejak 2024 lalu, 3 OPD kita yang dinilai yaitu Dinsospermasdes, Disdukcapil, dan RSUD RA Kartini,” kata Wiwit.

Penunjukan ketiga instansi tersebut merupakan keputusan langsung dari KemenPANRB dan dilaksanakan serentak di seluruh daerah. KemenPANRB juga menetapkan enam aspek penilaian diantaranya kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Wiwit menjelaskan dalam proses penilaian tersebut selain melalui kuesioner dan mekanisme administratif, pemerintah daerah juga diwajibkan menyerahkan sejumlah bukti dukung.

“Alhamdulillah kita mendapatkan predikat prima, dengan skor IPP 4,57,” tandasnya.

IPP (Indeks Pelayanan Publik) Kabupaten Jepara pada tahun 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 4,27 dengan predikat sangat baik. Menurutnya peningkatan ini merupakan buah hasil kerja keras jajaran instansi terkait.

Angka tersebut juga berada diatas IPP Provinsi Jawa Tengah yang berkisar di angka 4,53. Sedangkan dari seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kota Surakarta mendapatkan nilai terbaik yakni 4,69.

“Meskipun mendapatkan predikat prima, kita sadari masih banyak pr yang perlu diperbaiki. Sehingga saya harap ini dapat menjadi pemacu kita untuk lebih semangat memberikan pelayanan publik yang prima dan lebih baik untuk masyarakat Jepara,” pungkasnya.

Sumber : Humas Pemkab

Exit mobile version