Jateng_infomuria.com-Sat Resnarkoba Polres Pekalongan menangkap seorang pemuda yang notabene telah mengedarkan dan menjual obat tanpa izin edar di depan Alfamart Jl. Ahmad Yani Kelurahan Pekuncen Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan, Rabu (12/07).
Dijelaskan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H bahwa dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 strip berisi 5 tablet obat “Riklona 2 clonazepam, 2 strip obat “Tramadol” yang masing-masing strip berisi 10 tablet obat “Tramadol, 1 buah dompet dan 1 unit handphone.
“Pelaku MI yang merupakan warga dari Aceh kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Pekalongan,” ujarnya.
AKP Herawan mengungkapkan, pelaku ditangkap di depan Alfamart Jl. Ahmad Yani Kelurahan Pekuncen Kec. Wiradesa sekitar pukul 14.30 Wib.
“Jadi, pelaku ini tidak memiliki tempat tinggal tetap dan selalu berpindah-pindah,”
tambahnya
Sementara itu, untuk barang bukti beserta pelaku diamankan di Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 62 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
Kepada warga masyarakat, AKP Herawan menghimbau untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada Kepolisian apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar. “Bersama kita selamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika,” tegasnya.