Jateng-Infomuria.com-Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (62) warga kecamatan Randublatung Kabupaten Blora yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa, SH, MH, Senin, (11/09/2023) di Mapolres Blora.
Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa AL ditangkap petugas pada hari Jumat, (25/08/2023) di kawasan Jalan Ronggolawe kelurahan Wulung Kecamatan Randublatung.
Dan saat ini juga, Satresnarkoba masih memburu seseorang yang diduga sebagai pemasok obat terlarang tersebut.
“Saat ini masih dalam pengejaran anggota kami di lapangan, karena kami sudah mengantongi nama pemasok barang, harapan kami ya, pelaku menyerahkan diri namun akan tetap kami lakukan pengejaran sehingga perkara dan asal-usul barang akan lebih jelas.” Kata AKP Edi.
Dari Kejadian tersebut, Polres Blora mengamankan 1 Paket Sabu dengan berat 0,08 gram dari AS dan 1 Paket lagi denganb erat 0,38 gram dari LG yang saat ini masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah Sepeda Motor sebagai sarana, dan sepasang sepatu.
“Kita terapkan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, kemudian Pasal 114 dan 112, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara paling lama 20 tahun Penjara.” Imbuh AKP Edi.
Kepada warga masyarakat AKP Edi berpesan bahwa bahaya Narkoba ini bukan tanggungjawab aparat saja, namun menjadi tanggung jawab bersama, seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Blora, untuk sama-sama menjauhi Narkoba, mengamankan keluarga masing-masing supaya terhindar dari bahaya Narkoba.
“Kemudian yang sering kami sampaikan juga kepada para pelaku yang masih coba-coba bermain di Blora, tolong SEGERA BERHENTI. sebelum ketemu dengan kami, pasti akan kami tindak tegas, siapapun tidak pandang bulu, ini sebagai warning kami, supaya di Kabupaten Blora ini betul-betul terbebas dari ancaman peredaran Narkoba, ” Pungkas Kasatresnarkoba.
Sumber : Humas Polda