Reorganisasi Perkumpulan Seni Barongan Blora, Harapan Baru untuk Pelestarian Budaya Leluhur

Blora-Infomuria.com-Ketua Perkumpulan Seni Barongan Blora, H. Slamet Pamudji, SH., M.Hum., berharap agar kesenian Barongan Blora semakin bisa dikenal luas, baik di tingkat kabupaten, regional, nasional maupun internasional.

“Seni Barongan Blora, merupakan peninggalan leluhur dan memiliki kekhasan tersendiri yang membedakannya dari kesenian lain, sehingga harus dijaga kelestariannya,” kata Slamet Pamudji dalam acara reorganisasi Perkumpulan Seni Barongan Blora di ruang pertemuan Sapta Pesona Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar), Rabu (11/6/2025).

Ia menandaskan, Seni Barongan memiliki fungsi yang luas. Selain sebagai hiburan, seni Barongan juga berfungsi sebagai media pembelajaran, tempat mengekspresikan kemampuan berkesenian, dan upaya pelestarian kesenian rakyat.

“Dengan adanya kepengurusan Perkumpulan Seni Barongan yang baru, (periode 2025-2030) diharapkan agar kesenian Barongan Blora tidak hanya dikenal sebagai hiburan, tetapi juga sebagai bagian penting dari sejarah dan budaya Blora yang harus dilestarikan,” kata Slamet Pamudji yang masa kepengurusannya telah selesai.

Mantan Kepala Dinporabudar Blora itu juga berharap agar Perkumpulan Seni Barongan Blora ke depan lebih guyub dan rukun, senantiasa menjalin komunikasi yang lebih intensif.

“Tentu kami mohon maaf apabila selama mendampingi teman-teman, khususnya seniman barongan, ada hal yang tidak berkenan atau ada kekhilafan,” ujarnya.

Dari hasil reorganisasi itu telah tersusun kepengurusan periode 2025-2030.

Ketua Nurcahya Ariyanto (Anto Ging), Wakil Ketua I Adi Wibowo (Didik RGS), Wakil Ketua II Suwanto (Harimo Kuncara).

Sedangkan Sekreteris I Heru Pujianto dan Sekretaris II Dio Ardi Nugraha.

Dengan adanya reorganisasi yang dihadiri Perkumpulan Seni Barongan Blora, maka pengurus sebelumnya (periode 2021-2025) menyerahkan tugas dan amanah kepada pengurus yang baru.

Slamet Pamudji menambahkan, Perkumpulan Seni Barongan Blora telah berbadan hukum dari Kemenkumham RI yang ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Juni 2021, Nomor AHU-0006946.AH.01.07 Tahun 2021.

Sumber : Humas Pemkab