Ratusan ASN dan Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor LHKPN 2025

Blora, INFOMURIA – Sebanyak 501 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, serta 18 pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Periode pelaporan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Inspektur Daerah Blora, Irfan Agustian Iswandaru, pada Kamis (08/01/2026) menjelaskan bahwa jumlah wajib lapor LHKPN pada tahun ini mengalami penurunan dari 540 ASN pada tahun sebelumnya menjadi 501 ASN. Penurunan ini terjadi setelah dilakukan pembaruan data dan konfirmasi ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di mana beberapa ASN telah pensiun atau meninggal dunia.

“Data awal terdapat 540 nama yang dipublikasikan oleh admin KPK. Setelah dilakukan konfirmasi, terdapat ASN yang telah pensiun maupun meninggal dunia. Per hari ini (7/1) jumlahnya menjadi 501,” ujar Irfan Agustian Iswandaru. Ia menambahkan bahwa pembaruan data masih mungkin terjadi hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.

Irfan menegaskan bahwa seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Blora memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN, tanpa memandang kelas jabatan. “Tidak berdasarkan kelas jabatan. Paling rendah kepala subbagian di badan maupun dinas tetap wajib melaporkan,” tegasnya.

Hingga awal Januari 2026, tingkat pelaporan LHKPN di Kabupaten Blora tercatat mencapai 100 persen, sesuai data yang tertera pada laman Jaga.id milik KPK RI. Proses pelaporan ini dikoordinasikan oleh Inspektorat untuk ASN, Kepala Bagian Perekonomian untuk pejabat BUMD, sementara legislatif dan eksekutif langsung melaporkan ke KPK.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Blora, Pujiariyanto, mengonfirmasi bahwa ada 18 pejabat BUMD yang masuk dalam daftar wajib lapor LHKPN. LHKPN sendiri mencakup rincian harta kekayaan penyelenggara negara, meliputi harta bergerak dan tidak bergerak, utang, surat berharga, kas, serta harta milik pasangan dan anak dalam tanggungan.

Berdasarkan data LHKPN periodik tahun 2024, Ketua DPRD Blora, Mustopa, tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp3,5 miliar, termasuk tanah dan bangunan seluas 1.333 meter persegi di Kota Blora senilai Rp1,1 miliar, mobil Pajero Sport tahun 2023 senilai Rp575 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp83,5 juta.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Blora, Dasum, melaporkan kekayaan sebesar Rp3,3 miliar. Ini mencakup tanah dan bangunan seluas 13.300 meter persegi di Kota Blora senilai Rp1,3 miliar, dan mobil Toyota Fortuner tahun 2020 senilai Rp150 juta.

Bupati Blora, Arief Rohman, juga tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3,7 miliar, di antaranya tanah seluas 628 meter persegi di Tangerang senilai Rp860 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp457 juta dan aset lainnya. (ron/red)