Pj Gubernur Jateng Kukuhkan Tujuh Anggota KPID Baru, Komitmen Tingkatkan Edukasi Masyarakat

Jateng-Infomuria.com-Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengukuhkan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah masa bakti 2024-2027. Pengukuhan dilaksanakan Gedung B Lantai 5, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (11/10/2024).

Ketujuh anggota KPID Jawa Tengah tersebut adalah Muhammad Aulia Assyahiddin, Anas Syahrul Alim, Nugroho Budi Raharjo, Hendrix Satya Parulian, Intan Nur Laili, Mukhamad Nur Huda, dan Kaneko Gati Wacono.

Dalam kesempatan itu, Nana Sudjana menyampaikan, ketujuh komisioner yang dikukuhkan itu telah melalui sejumlah tahapan seleksi. Mulanya, pendaftaran diikuti oleh 63 orang.

“Melalui seleksi ketat dari 63 pendaftar kemudian menjadi 44 orang. Setelah uji kompetensi menjadi 21 orang dan akhirnya terpilih tujuh orang, dan tujuh cadangan,” ujarnya.

Di hadapan tujuh komisioner yang terpilih, Nana menekankan, pangkat dan jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

“Saya yakin bahwa yang terpilih akan melaksanakan tugas dengan baik, dan membantu pemerintah terkait teknologi informasi dan kepenyiaran, dengan memberikan edukasi masyarakat. Sehingga, pembangunan di Jateng bisa sampai ke masyarakat,” lanjutnya.

Nana juga berpesan, KPID Jawa Tengah masa bakti 2024-2027 bisa mengambil peran positif dalam Pilkada serentak, yakni berkait dengan edukasi masyarakat tentang bahaya hoaks dan ujaran kebencian.

“Saat ini sedang pelaksanaan Pilkada, KPID perlu mengimbangi situasi di media sosial dengan edukasi kepada masyarakat, supaya tidak mudah terprovokasi, menjadi tameng dari hoaks dan ujaran kebencian,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar sinergitas terus terjaga antara Pemprov Jawa Tengah dengan KPID.

“Perlu adanya evaluasi, membenahi kekurangan. Dan, selamat semoga segera bisa melaksanakan tugas,” tuturnya.

Sementara itu, Mukhamad Nur Huda mengatakan, KPID saat ini akan bekerja sebaik mungkin, sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita akan bekerja sebaik mungkin sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya.

Sumber : Humas Pemkab