Blora-Infomuria.com-Menjelang Iduladha 1446 Hijriah, Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora Ngaliman, SP., M.MA., menandaskan secara umum kondisi ternak di Blora sehat dan stoknya cukup.
“Berdasarkan data ternak kurban Kabupaten Blora 2025, ketersediaan sapi 3.888 ekor, kambing 11.708 ekor. Kebutuhan sapi 2041 ekor, kambing 6147 ekor,” jelas Kepala DP4 Blora, Ngaliman, Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya, humlah tersebut diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan kabupaten Blora dan ikut mensuplai daerah lain.
“Kami perkirakan stok cukup. Populasi ternak terbanyak berada di kecamatan Todanan, Banjarejo dan Jepon,” terangnya.
Untuk menjaga dan mencegah penyakit ternak, DP4 Blora melakukan pengobatan terhadap sapi yang dilaporkan sakit kepada petugas.
Selain itu melaksanakan kegiatan vaksinasi PMK bagi ternak yang berisiko dan pemberian supportif vitamin pada ternak.
“Di pasar hewan kita tempatkan petugas skreening pemeriksaan kesehatan ternak yang akan masuk pasar hewan dan penyemprotan desinfektan di pasar hewan Randublatung dan pasar Pon Blora,” tambahnya.
Dijelaskannya, kalau ada sapi yang datang dari luar daerah diperiksa terlebih dahulu surat sehatnya.
Karena antar daerah itu biasanya ada surat jalan dan sehat sapi.
Dikatakannya, sapi dari Blora yang akan dikirim ke luar daerah misalnya ke Jakarta dan Cirebon selalu dibekali surat jalan dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Menurutnya, peternak sudah tahu, sapi sebelum digemukkan harus diberi obat cacing terlebih dulu sehingga cacingnya hilang.
Meski sudah disediakan Rumah Potong Hewan, namun penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan di RPH melainkan boleh di perumahan dan lingkungan desa/kelurahan.
Hanya saja, untuk di RPH sudah ada juru sembelih hewan (Juleha) yang telah bersertifikat dari Kemenag.
Untuk ternak sapi betina yang tidak produktif boleh disembelih asalkan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Pasal 86 a dan pasal 86 b).
Surat keterangan ini dikeluarkan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan. SKSR dapat diperoleh dari dokter hewan di Puskeswan terdekat.
Dikatakannya, tidak semua hewan ternak betina muda adalah betina produktif, dan tidak hanya ternak betina tua yang tidak produktif.
Namun disarankan, sebaiknya yang disembelih adalah hewan jantan.
Maka dari itu, pemeriksaan status reproduksi oleh dokter hewan adalah hal yang wajib dilakukan untuk menentukan status reproduksi ternak.
Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Hewan DP4 Blora drh. Rasmiyana menyampaikan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan baik sebelum dan sesudah disembelih.
Salah satunya, nanti dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) Blora.
Artinya dilakukan pemeriksaan fisik luar hewan sebelum dipotong (antemortem) dan pemeriksaan bagian dalam hewan sesudah dipotong (postmortem).
Sumber : Humas Pemkab Blora