Blora-Infomuria.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar rapat koordinasi (rakor) dan konsolidasi Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Rakor dan konsolidasi dibuka Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim, di ruang pertemuan Resto D’joglo Kelurahan Bangkle, Kec. Blora, Minggu (11/2/2024).
“Kegiatan hari ini fokusnya pada masa tenang yang kita ketahui bersama, hari ini Minggu (11/2/2024) adalah masa tenang hari pertama, kemudian besok, Senin (12/2/2024) dan lusa, hari Selasa (13/2/2024),” kata Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim.
Jadi, lanjutnya, tiga hari itu adalah masa tenang sebelum tahapan puncak dari Pemilu 2024. Yaitu tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Menurut Andyka, berkaitan dengan masa tenang diadakan kegiatan dalam rangka koordinasi bersama stageholder yang ada di kabupaten Blora. Ia menyebut Bawaslu tentu berkepentingan, bagaimana memastikan masa tenang sekaligus tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dalam masa tenang ini, Bawaslu Kabupaten Blora sudah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk memulai, yang pertama patroli pengawasan. Berikutnya melakukan koordinasi dengan Kasi Trantib (Sat Pol PP) di tingkat kecamatan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).
“Jadi sebagian dari 16 kecamatan sudah melakukan penertiban alat peraga kampanye. Sisanya ditertibkan rekan Panwaslu Kecamatan. Nanti kedepan akan dilakukan bersama Sat Pol PP Kabupaten,” jelasnya.
Dalam masa tenang Pemilu 2024, pihaknya mengimbau kepada partai politik untuk dapat menertibkan atau membersihkan alat peraga kampanye secara mandiri.
“Harapannya, ketika dipasang ada tanggung jawab untuk membersihkan secara mandiri supaya pelaksanaan pemungutan dan penghitugan suara nanti sudah tidak ada lagi APK, karena di masa tenang sudah tidak diperbolehkan kampanye dalam bentuk ataupun metode apapun,” kata Andyka.
Disela-sela kegiatan itu, Ketua Bawaslu Blora menyerahkan secara simbolis ID Card kepada perwakilan pemantau Pemilu 2024.
Rakor dan konsolidasi diikuti perwakilan Polres Blora, Kodim 0721/Blora, Yonif 410 Alugoro, Dinas Kominfo Blora, Dinsos PPPA Blora, Dinas Pendidikan, Sat Pol PP, KPU Blora, Kemenag Blora, Badan Kesbangpol Blora, Partai Politik se Kabupaten Blora, Tim Pemenangan DPD Blora, Tim kampanye pasangan calon, Fatayat Blora, Karangtaruna Blora dan ormas lainnya.
Dalam kegiatan rakor dan konsolidasi itu, Kanit III Satreskrim Polres Blora Iptu Budi Santoso, SH, selaku Gakkumdu Pemilu 2024 mengungkapkan, merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
“Masa tenang berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara, 11-13 Februari 2024,” jelasnya.
Selama masa tenang bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya. Memilih pasangan calon. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
“Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang,” tegasnya.
Peraturan KPU juga mengatur bahwa lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu. Lembaga survei yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta (Pasal 499 ayat 2).
Sedangkan aktivitas media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, juga diatur selama masa tenang. Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.
Di kegiatan yang sama Kordiv Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Blora Muhammad Musta’in menjelaskan strategi masa tenang Pemilu 2024 adalah pencegahan dan penindakan.
“Pencegahan meliputi identifikasi kerawanan masa tenang, memberikan imbauan dan patroli pengawasan,” ucapnya.
Ia membeberkan kerawanan masa tenang meliputi distribusi C. Pemberitahuan-KPU kepada pemilih. Pengumuman pemungutan suara. Masih ada kampanye. Polik uang. Media tidak netral. Hasil survei. Hoaks, ujaran kebencian, SARA. Intimidasi dan lainnya.
Ia mengingatkan, kontribusi kita menyukseskan Pemilu 2024 sangat penting. “Sekecil apapun peran kita, mari sama-sama awasi Pemilu 2024,” tegasnya.
Musta’in menambahkan, berkaitan dengan Posko aduan netralitas (ASN/TNI/Polri) sudah disiapkan di Alun-alun Blora.
Sementara itu Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur menegaskan kepada partai politik bisa mengondisikan tim untuk menertibkan APK secara mandiri.
“Mohon dengan hormat menertibka secara mandiri. Sehingga di masa tenang ini semuanya bisa berfikir dan menimbang kembali, dan di masa tenang ini benar-benar tenang, tidak ada lagi kampanye dalam bentuk kegiatan apapun,” tegasnya.
Di akhir rakor dan konsolidasi, Kasdim Blora 0721/Blora Mayor Infanteri Bani menambahkan pihaknya sejak 28 Oktober 2023 lalu telah membetuk posko aduan netralitas TNI di lingkungan makodim setempat.
Sumber : Humas Pemkab