Blora-Infomuria.com-Jadwal KPU dalam Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 disebutkan pelaksanaan kampanye dimulai tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
Namun hingga lima hari jelang kampanye dimulai, KPU Kabupaten Blora belum menetapkan lokasi yang dapat digunakan untuk kampanye.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur mengatakan pentingnya segera dilakukan penetapan lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Lima hari lagi sudah masuk kampanye, peraturan yang mengatur tempat yang diperbolehkan kampanye, kemudian juga lokasi untuk pemasangan APK belum ada, kami minta KPU segera tetapkan,” tegas Irfan, di Blora, Sabtu (21/9/2024).
Ditambahkannya, kampanye adalah tahapan yang memiliki kerawanan tinggi, karena pelanggaran pemilihan berpotensi meningkat dalam tahapan yang melibatkan dan mengundang masyarakat luas.
“Potensi terjadi pelanggaran dapat terjadi dalam tahapan ini (kampanye), jika peraturan belum ada akan menambah konflik pastinya,” kata Irfan.
“Kami berharap ini segera dipastikan, sehingga ada kepastian hukum. Kemudian waktu sosialisasinya akan maksimal dan berikutnya tidak ada pihak yang akan dirugikan”, tambahnya.
Sementara itu Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/9/2024) mengatakan penentuan lokasi kampanye masih nunggu SK Bupati dan SK KPU.
“Nunggu SK Bupati dan SK KPU,” ucapnya singkat
Sumber : Humas Pemkab