Kantor Pertanahan Blora Pastikan Hak Pemilik Lahan untuk Pembangunan Bendungan Cabean

Semarang (INFOMURIA) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cabean. Musyawarah ini merupakan tahapan penting dalam percepatan proyek strategis nasional di bidang sumber daya air tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Jaka Pramono, menjelaskan bahwa tujuan musyawarah ini adalah untuk menyepakati bentuk ganti kerugian antara pemerintah dengan para pemilik bidang tanah yang terdampak proyek. Jaka Pramono menegaskan bahwa ganti kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, saham, atau bentuk lain yang disepakati bersama. “Melalui musyawarah ini, kami memastikan seluruh pemilik lahan memperoleh haknya secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami adalah transparansi, keadilan, dan kemanusiaan,” ujar Jaka Pramono.

Agus Dhanang Purnomo, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Blora sekaligus Sekretaris Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cabean, memaparkan hasil penilaian ganti kerugian atas tanah, bangunan, tanaman, dan aset lain di lokasi proyek. Ia menambahkan bahwa proses penilaian telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hasil survei lapangan.

Musyawarah ini merupakan tahap lanjutan setelah proses inventarisasi dan identifikasi bidang tanah selesai. Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, berharap kesepakatan yang dicapai akan memperlancar pembangunan Bendungan Cabean tanpa hambatan.

Musyawarah berlangsung selama dua hari, pada Selasa (11/11) hingga Rabu (12/11), dengan melibatkan total 356 kepala keluarga (KK) peserta. Hari pertama kegiatan dilaksanakan di Desa Todanan, sementara hari kedua berlokasi di Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan, Blora.

Sejumlah warga terdampak menyatakan apresiasi terhadap keterbukaan dan pendampingan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan serta instansi terkait. “Semoga nilai ganti kerugian mencerminkan nilai wajar dan membantu kami menata kehidupan pascaproyek,” tutur Joko, salah satu warga yang lahannya terdampak.

Pembangunan Bendungan Cabean diharapkan mampu meningkatkan ketahanan air dan pangan di wilayah Blora. Bendungan ini akan membendung aliran Sungai Galuk, memiliki volume tampungan efektif sebesar 2,58 juta meter kubik (m³). Pemanfaatannya direncanakan untuk irigasi, penyediaan air baku, pengendalian banjir, serta mendukung Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 10 Megawatt (MW) dan pengembangan Daerah Irigasi Karanganyar seluas 80 hektare (ha).

Musyawarah tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Blora, Kejaksaan Negeri Blora, Polres Blora, Pengadilan Negeri Blora, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi dan Rekan, serta aparat desa dan kecamatan setempat, termasuk Forkopimcam Todanan. (sub/red)