Gaji ke-13 dan THR Guru ASN di Blora Capai Rp40 Miliar

Blora (INFOMURIA) – Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akan menerima kucuran dana sekitar Rp40 miliar. Dana ini dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2025.

Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Susi Widyorini, mengonfirmasi adanya alokasi anggaran tersebut, meskipun detail penganggaran secara rinci tidak berada dalam lingkupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Blora, Ahmad Nafik Udin, menjelaskan bahwa total anggaran sekitar Rp40 miliar tersebut memang dikhususkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi guru ASN di Blora. Ia menegaskan bahwa anggaran ini merupakan tambahan.

“Guru yang sudah sertifikasi selama ini hanya menerima TPG selama 12 bulan dan belum mendapatkan gaji 13 dan 14,” ujar Nafik pada Jumat (02/01/2026).

Nafik menambahkan, dana gaji ke-13 dan ke-14 ini sebelumnya belum diterima oleh pemerintah daerah. Namun, pemerintah pusat kini telah mentransfer anggaran tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Blora.

Secara administratif, pengelolaan anggaran telah disiapkan. Pencairan dana dapat segera dilakukan setelah perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran anggaran diselesaikan. “Kita sudah melakukan perubahan Perbup penjabaran. Selanjutnya tinggal Dinas Pendidikan yang mengajukan pencairan,” jelasnya.

Nafik memperkirakan dana tersebut mulai dicairkan dan kemungkinan besar telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru pada akhir Desember 2025. Ia juga menjelaskan bahwa pencairan pada awal tahun 2026 tidak memungkinkan karena anggaran tersebut masuk dalam skema tahun anggaran 2026. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Blora mengupayakan agar dana tersebut dapat dicairkan pada tahun anggaran 2025. (ron/red)