BLORA –Infomuria.com- Menyusul insiden kebakaran sumur minyak masyarakat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Forkopimda Kabupaten Blora menggelar Apel Tiga Pilar di halaman Setda Blora, Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini diikuti para kepala OPD, camat, kepala desa dan lurah, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas se-Kabupaten Blora.
Dalam apel tersebut, Forkopimda menyepakati maklumat bersama yang berisi larangan pengeboran sumur minyak baru tanpa prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Maklumat ditandatangani bersama dan dibacakan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, didampingi Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, M.Si, serta perwakilan Kodim 0721 Blora.
Kapolres menjelaskan, keputusan ini merujuk pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan arahan Menteri ESDM pada 29 Juli 2025. “Satu, melarang kegiatan drilling sumur minyak baru tanpa prosedur. Dua, pemanfaatan hanya diperbolehkan untuk sumur eksisting yang sesuai ketentuan. Tiga, pelanggaran akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, kebakaran sumur di Desa Gandu yang menimbulkan korban jiwa dan luka menjadi perhatian serius. Karena itu, Forkopimda menginstruksikan agar maklumat ditempel di seluruh desa, khususnya yang memiliki sumur minyak. “Peran kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas sangat penting untuk menyamakan persepsi dan mencegah kejadian serupa terulang,” jelasnya.
Bupati Blora Arief Rohman mengungkapkan, sebelum apel digelar, pihaknya bersama Forkopimda telah mengadakan rapat koordinasi penanganan kebakaran sumur minyak dengan Kementerian ESDM, Pertamina, dan stakeholder terkait. Saat ini, Pemkab tengah mengidentifikasi sekitar 4.000 sumur masyarakat untuk diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah sebelum diverifikasi Kementerian ESDM.
“Selagi proses identifikasi berjalan, sumur masyarakat tidak boleh beroperasi. Kami turut berduka atas tiga korban yang meninggal dan mendoakan dua korban lain yang masih dirawat di RS Sarjito segera pulih,” ujar Arief.
Ia menegaskan, arahan Gubernur juga meminta penghentian sementara operasional sumur minyak masyarakat. “Kita sepakat dihentikan dulu sambil menunggu percepatan izin. Sumur ilegal harus ditutup sampai proses legalisasi selesai,” tandasnya.
Selain itu, Bupati meminta Tiga Pilar Desa aktif menjaga kondusivitas wilayah dengan membuka komunikasi intensif dengan masyarakat, termasuk menyosialisasikan program penghapusan denda tunggakan PBB dan layanan informasi pajak daerah.
Kasdim 0721 Blora Mayor Inf. Bani menegaskan dukungan penuh TNI terhadap kebijakan Forkopimda. “Kodim sangat mendukung dan mengapresiasi terbentuknya Tiga Pilar Desa. Harapannya manfaatnya dapat dirasakan lebih luas ke depan,” ucapnya.
Sumber : Humas Pemkab