Blora-Infomuria.com–Bidang Tata Ruang dan Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora ikut mengisi stand di Festival Investasi di GOR Mustika Blora dalam rangka memperingati HUT Mall Pelayanan Publik (MPP) Blora kedua yang digelar dua hari, Selasa (6/6/2023) dan Rabu (7/6/2023).
Kepala DPUPR Kabupaten Blora Ir. Samgautama Karnajaya, MT., melalui Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR , Banar Suharjanto, ST., MT., mengemukakan sebagai salah satu OPD yang terkait dengan Mal Pelayana Publik (MPP) dalam pemrosesan perizinan-perizinan dasar yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan DPMPTSP Kab Blora serta rekomendasi pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), DPUPR melalui bidang Tata Ruang dan Bangunan Gedung ikut mengisi stand yang ada di GOR Mustika Blora.
“Pada stand DPUPR pengunjung bisa menanyakan informasi pengurusan KKPR, rekomendasi LSD, PBG dan SLF terkait kelengkapan dokumen yang harus disediakan oleh pemohon dan juga cara pengajuan permohonannya,” jelas Banar Suharjanto, Selasa (6/6/2023).
Disampaikan, jika pemohon telah membawa kelengkapannya maka bisa langsung melakukan pendaftaran di tempat dibantu petugas. PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedangkan KKPR menggantikan izin lokasi.
“Penggantian dokumen-dokumen tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pendaftaran perizinan-perizinan tersebut karena PBG dan KKPR menggunakan pemrosesan secara online mulai dari pendaftaran hingga penerbitan,” ungkapnya.
Secara simbolis, Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., berkenan menyerahkan dokumen Persetujuan KKPR, PBG serta SLF kepada empat perwakilan pemohon. Dokumen-dokumen yang merupakan bagian dari perizinan dasar tersebut digunakan untuk pengurusan perizinan-perizinan selanjutnya.