Blora-Infomuria.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2024, Rabu (7/8/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HM Dasum, SE., MMA., didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD, di ruang rapat setempat.
Bupati Blora, H. Arief Rohman, SIP., M.Si hadir bersama unsur Forkopimda. Rapat paripurna diikuti Pimpinan OPD dan anggota DPRD Blora.
Ketua DPRD Blora Dasum dalam pengantarnya menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa, penyusunan APBD selalu diawali pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.
“Berdasar ketentuan Pasal 160 PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur bahwa, setelah enam bulan tahun anggaran berjalan, Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya untuk disampaikan kepada DPRD,” kata Dasum, Ketua DPRD Blora.
Selanjutnya laporan realisasi semester pertama tersebut menjadi dasar untuk dilakukan perubahan APBD.
Dijelaskannya, sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP 12 Tahun 2019 juga diatur bahwa, perubahan APBD dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Kemudian, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Berikutnya, keadaan darurat dan/atau
keadaan luar biasa.
Dijelaskannya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam rangka pembicaraan pendahuluan rancangan Perubahan APBD.
Mendasari ketentuan tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan buku Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dengan surat pengantar Nomor : 900/3282/2024 tertanggal 31 Juli 2024 perihal : Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024.
“Selanjutnya kami berharap agar segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Bupati,” tuturnya.
Pada rapat paripurna itu Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan sambutan terkait acara yang berlangsung serta menyerahkan buku Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan DPRD.
Sumber : Humas Pemkab