Kudus (INFOMURIA) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat telah menerbitkan 8.229 Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang Januari hingga November 2025. Penerbitan NIB ini dilakukan melalui sistem online single submission risk-based approach (OSS RBA), yang bertujuan untuk mempermudah proses perizinan usaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Mohammad Fitriyanto, pada Selasa (23/12/2025), menjelaskan bahwa mayoritas NIB yang diterbitkan didominasi oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dari total 8.229 NIB, sebanyak 8.221 NIB diberikan kepada UMK, sementara delapan NIB sisanya masuk kategori non-UMK.
Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha, yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Identitas ini membedakan jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk barang maupun jasa.
Fitriyanto juga memaparkan tren pengajuan NIB di Kudus selama tiga tahun terakhir menunjukkan fluktuasi yang menarik. Pada tahun 2022, hanya 2.899 NIB yang tercatat. Angka ini meningkat signifikan menjadi 9.135 NIB pada tahun 2023. Meskipun data tahun 2025 baru terkumpul hingga November, jumlah 8.229 NIB menunjukkan konsistensi pertumbuhan, dengan dominasi NIB usaha mikro dan kecil yang terus berlanjut.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kemudahan berusaha, DPMPTSP Kabupaten Kudus telah mengembangkan berbagai inovasi. Salah satunya adalah Sipto (Sistem Informasi Perizinan Terpadu Online), sebuah sistem yang mengelola pelayanan perizinan di luar perizinan berusaha berbasis risiko OSS-RBA, seperti izin reklame, izin trayek, dan surat izin praktik.
Inovasi lainnya termasuk aplikasi Pionku (Promosi Investasi Online Kudus), yang dirancang untuk mempermudah akses informasi dan layanan perizinan melalui perangkat Android. Aplikasi ini juga terintegrasi dengan berbagai platform penting seperti PUPR, BPJS Ketenagakerjaan, BNI, dan situs web DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, termasuk sistem Sipetarung dan SIPTO.
Selain layanan digital, DPMPTSP juga menyediakan fasilitas konsultasi perizinan OSS melalui Zoom Meeting, yang dikenal dengan aplikasi “klik ya boss”. Untuk promosi investasi, DPMPTSP telah membangun kanal sistem informasi kemudahan investasi berbasis web. Kanal ini terintegrasi dengan perizinan daring, peta potensi daerah, akses pasar, Mal Pelayanan Publik (MPP), tata ruang, prosedur investasi, dan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).(HUMAS)