Jateng-Infomuria.com-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Rabu, 11 Desember 2024.
“Saat ini sedang proses penyusunan UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan pemangku kepentingan lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, seusai rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa (12/10/2024).
Dijelaskan, saya sedang melakukan diskusi penghitungan UMP 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Termasuk, terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK 2024.
Sedangkan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), menurut dia, harus dibahas lebih lanjut, karena kriteria dalam Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.
Sumarno menjelaskan, kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kebijakan kenaikkan UMP sebanyak 6,5 persen pada tahun 2025 sudah mengakomodasi keinginan pekerja.
Sumber : Humas Pemprov