Blora-Infomuria.com-Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait berbagai isu di Kabupaten Jepara, Pj Bupati Jepara, H. Edy Supriyanta, terus mendorong penyelesaian permasalahan yang ada, termasuk masalah krusial terkait pengelolaan sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Aris Setiawan, menyampaikan dalam sesi live bersama Pj Bupati Jepara di Jalan Pemuda, Rabu (9/10/2024), bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jepara saat ini menerima sekitar 152 ton sampah per hari. Kapasitas TPA Bandengan diperkirakan telah melebihi batas pada tahun 2026, sehingga mendesak untuk dicarikan solusi jangka panjang.
Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut, DLH Jepara, dengan dukungan dari Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya, merencanakan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Refuse Derived Fuel (TPS RDF) pada tahun 2025. Fasilitas ini diharapkan mampu mengolah sampah menjadi ukuran yang lebih kecil dan memanfaatkan sampah anorganik sebagai bahan alternatif. “Anorganik akan kami olah menjadi RDF, dan kami sudah bekerja sama dengan PT Semen Gresik untuk pengiriman hasil pengolahan sampah tersebut,” ungkap Aris Setiawan.
Saat ini, Jepara sudah memiliki 32 Desa Mandiri Sampah (DMS), di mana masyarakat diharapkan dapat memisahkan sampah sejak dari sumbernya. “Dengan adanya Desa Mandiri Sampah, diharapkan sampah anorganik dapat memberikan sirkulasi ekonomi bagi masyarakat kita,” lanjut Aris.
Aris juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika terdapat sampah yang tidak terkelola dengan baik melalui media sosial DLH Jepara. “Jika ada masalah terkait pengelolaan sampah, masyarakat bisa menghubungi kami melalui kontak di media sosial Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara,” tambahnya.
Pj Bupati Jepara, H. Edy Supriyanta, menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, apalagi saat ini Jepara sedang dalam penilaian Adipura. “Jangan membuang sampah sembarangan, apalagi membuangnya di sungai,” tegasnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan dan jika ada masalah terkait sampah, segera hubungi DLH untuk penanganan lebih lanjut.
Sumber : Humas Pemkab