Rembang-Infomuria.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang telah menetapkan aturan tegas terkait lokasi dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan pemasangan APK di jalan protokol.
Ketua KPU Rembang, M Ika Iqbal Fahmi, menjelaskan bahwa aturan ini masih sama seperti yang diterapkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya. Terdapat beberapa area yang menjadi zona larangan pemasangan APK.
“Masih sama seperti kemarin, dasarnya Perbup (Peraturan Bupati) nomor 14 tahun 2023,” kata Iqbal.
Beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasang APK meliputi Alun-alun Rembang, museum, hingga jalan-jalan protokol. Nama-nama jalan yang tidak boleh dipasangi APK antara lain Gajah Mada, Diponegoro, Sudirman, Wahidin, Kartini, HOS Cokroaminoto, Pemuda, dan dr. Soetomo.
Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa ada pengecualian untuk gambar-gambar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang dipasang melalui reklame berbayar.
“Steril kecuali tadi yang reklame berbayar,” ujarnya.
Selain itu, Iqbal juga menyebutkan bahwa kampanye Pilkada nanti akan dilakukan melalui beberapa metode, termasuk tatap muka, dialog, dan rapat umum.
Sumber : Humas pemkab