Blora-infomuria.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan mengibarkan duplikat bendera pusaka merah putih saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia.
Yakni bendera yang akan dikibarkan saat upacara HUT ke-79 RI nanti, adalah duplikat bendera pusaka dari Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
Bendera dimaksud telah diterima langsung oleh Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, ST., MM, dari Ketua BPIP Yudian Wahyudi, di Balai Samudera, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Bersamaan dengan penyerahan duplikat bendera pusaka tersebut, juga diputarkan video sejarah Sang Saka Merah Putih, dilanjutkan pengarahan dari Sekretaris Utama BPIP dan Kepala BPIP.
Turut mendampingi Wakil Bupati Blora, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Blora Sujianto dan salah satu perwakilan Purna Paskibraka tahun 2023 tingkat Kabupaten Blora.
“Alhamdulillah pada hari ini kami berkesempatan hadir mewakili Bupati, menerima duplikat Bendera Pusaka dari Kepala BPIP untuk Kabupaten Blora,” terang Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati.
Dia menyatakan, dengan diserahkannya duplikat Bendera Pusaka dari BPIP untuk Kabupaten Blora, hal tersebut merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan.
Kepala Badan Kesbangpol Blora, Sujianto, menyambut baik acara penyerahan duplikat Bendera Pusaka kepada pemerintah daerah kab/kota.
“Duplikat Bendera Pusaka yang telah diterima tersebut nantinya akan dikibarkan saat Upacara Kemerdekaan RI di tingkat Kabupaten Blora,” paparnya.
Selain menerima Duplikat Bendera Pusaka, lanjutnya, Blora juga menerima salinan teks proklamasi, buku Pidato Ir. Sukarno 1 Juni 1945 dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila untuk SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK.
Penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.
Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.
Apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.
Sumber : Humas Pemkab