Jepara-Infomuria.com-Dana transfer berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Jepara, digunakan untuk sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Hanya 10 persen alokasi dana transfer tersebut yang digunakan untuk penegakan hukum.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat mewakili Penjabat Bupati Edy Supriyanta, berbicara di depan peserta sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan itu berlangsung di hotel D Season Jepara pada Kamis (27/6/2024).
“Tahun ini, Kabupaten Jepara mendapat DBHCHT Rp14,118 miliar. “Kita gunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya dalam sosialisasi yang diikuti anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan se-Kabupaten Jepara.
Sepuluh persen DBHCHT untuk penegakan hukum, teralokasi di Satpol PP, Diskominfo, dan Bagian Perekonomian Setda Jepara.
Penggunaannya untuk pembinaan industri; sosialisasi ketentuan bidang cukai; dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Bidang kesejahteraan masyarakat mendapat alokasi 50 persen digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan program pembinaan lingkungan sosial.
Sedangkan 40 persen lainnya untuk sektor kesehatan dimanfaatkan dalam program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan, serta penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas kesehatan.
“Di antaranya untuk pembangunan Puskesmas,” kata Edy Sujatmiko.
Dalam sosialisasi peraturan bidang cukai dan peredaran rokok ilegal, Satpol PP dan Kasi Trantib diminta menggunakan pendekatan humanis. “Termasuk dimulai dari keluarga. Kalau membeli rokok harus yang bercukai resmi,” tandasnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Trisno Santosa mengatakan, selain kesadaran masyarakat, sinergi antarlembaga yang berwenang juga sangat penting dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Dia minta semangat dan sinergi ini dipertahankan dalam penegakan aturan bidang cukai.
“Ini merupakan upaya kita dalam penegakan hukum bidang cukai sekaligus sebagai upaya peningkatan penerimaan daerah dari DBHCHT yang sangat besar manfaatnya untuk pemnbangunan,” katanya.
Sumber : Humas Pemkab