Antisipasi PMK dan LSD, Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban di Blora Ditingkatkan

Blora-Infomuria.com-Kepala Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora Ngaliaman menyatakan pihaknya telah membentuk tim pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Iduladha 1445 Hijriah.

“DP4 sudah membentuk tim pengawasan kesehatan hewan korban yang diketuai oleh Kepala Bidang Kesehatan hewan (Keswan) drh. Rasmiyana. Tugas utama tim kesehatan tersebut adalah memeriksa kesehatan hewan korban dan mendampingi pelaksanaan penyembelihan dan pemeriksaan daging kurban pada waktu pelaksanaan kurban di setiap kecamatan dengan melibatkan seluruh petugas medis dan paramedis,” jelasnya di Blora, Rabu (5/6/2024).

Menurutnya, yang perlu diwaspadai dalam pemeriksa hewan adalah penyakit hewan menular, yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).

“Walaupun di Kabupaten Blora kedua penyakit tersebut sudah terkendali, tapi perlu langkah antisipasi. Jadi kita sudah mulai gencar melakukan pemeriksaan hewan-hewan kurban yang dipersiapkan untuk Iduladha, terutama pemeriksaan kesehatan di para pengepul-pengepul hewan kurban” jelasnya.

Dikatakannya, nanti saat H-1 Iduladha, dikerahkan petugas yang ada di 16 kecamatan untuk pendampingan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Selain itu, akan mengecek bahwa daging kurban yang akan dibagikan ke warga itu dalam kondisi aman dikonsumsi.

“Jadi kami melakukan pemeriksaan fisik luar hewan sebelum dipotong (antemortem) dan pemeriksaan bagian dalam hewan sesudah dipotong (postmortem),” terangnya.

Sehingga sangat dianjurkan setiap hewan yang akan digunakan untuk kurban dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Menurutnya, penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan di RPH melainkan boleh di perumahan dan lingkungan desa/kelurahan. Untuk di RPH sudah ada juru sembelih hewan (Juleha) yang telah bersertifikat dari Kemenag.

Pemkab Blora memiliki 2 RPH, yaitu RPH di Desa Kamolan, Kecamatan Blora, dan RPH yang ada di Kecamatan Cepu. 

Sedangkan ternak betina yang tidak produktif boleh disembelih asalkan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Pasal 86 a dan pasal 86 b).

Surat keterangan ini dikeluarkan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan. “SKSR dapat diperoleh dari dokter hewan di Puskeswan terdekat,” katanya.

Dari pantauannya, suasana pasar hewan sapi dan kambing di Kabupaten Blora makin dinamis, gayeng dan menghibur.

“Untuk hari pasaran pon rata-rata sapi yang dijualbelikan hampir mencapai 800 ekor sapi.Hasil pembelian sapi ada yang dibawa oleh para pedagang untuk dijual kembali ke kota-kota besar seperti di Solo, Semarang dan Jakarta,” terangnya.

Selain pasar pon di kecamatan Blora, ada sejumlah pasar hewan lainnya, yaitu pasaran pahing di Randublatung, pasar kambing Jepon dan Kunduran setiap pasaran pahing dan kliwon.

Sementara Agus Budi Sukresno salah satu imam masjid Nurul Falah Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora menyatakan ibadah kurban merupaka bukti cinta terhadap sesama dan taat perintah Allah, sebagaimana dikutip dari Al-Qur’an dalam surat Al-Kautsar ayat 1-2, “Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”

“Sampai saat ini di Masjid Nurul Falah sudah terkumpul hewan kurban dari partisipasi aktif dan keikhlasan umat Islam di Perumnas Karangjati dan sekitarnya sebanyak sapi 13 ekor dan kambing 15 ekor,” terangnya.

Sumber : Humas Pemkab