Rembang-Infomuria.com-Ketersediaan data penyandang disabilitas (difabel) di Kabupaten Rembang dinilai masih belum lengkap. Utamanya data difabel yang dikelompokkan berdasarkan jenis usaha atau keterampilan mereka.
Hal itu disampaikan perwakilan disabilitas dari Kecamatan Sarang, Syahroni saat acara One Day Disability di halaman salah satu hotel di jalan Pantura, Kamis (30/5). Menurutnya data pengelompokan difabel tersebut bisa menjadi acuan pemerintah untuk memberikan bantuan berupa pendampingan.
“Tolong dipetakan, ini pengusaha batik, ini pengusaha minuman. Data itu bisa menjadi acuan pemerintah untuk memberikan semacam pendampingan,” ucapnya.
Menjawab hal itu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang tahun ini memiliki program baru bernama layanan perlindungan pemerlu kesejahteraan sosial (Ayang Mesra). Program tersebut baru diuji coba di 3 kecamatan.
Kepala Dinsos PPKB Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo menyebut, 3 Kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Lasem, Kecamatan, Sulang dan Kecamatan Kragan. Pendataan dilakukan mulai dari tingkat desa dan sementara ini tercatat sekitar 405 penyandang disabilitas yang terdata melalui program Ayang Mesra.
Sedangkan total keseluruhan penyandang disabilitas di Kabupaten Rembang, lanjut dia, saat ini berjumlah sekitar 2.577 orang. Dengan data terbaru yang didapat, bisa mempermudah Pemkab Rembang untuk mengakomodir kebutuhan para disabilitas.
“Mungkin mereka memerlukan alat bantu kursi roda, kemudian penyandang disabilitas yang membutuhkan kaki palsu, tangan palsu dan lainnya. Nanti akan kita penuhi kebutuhannya, termasuk mungkin mereka punya keterampilan,” jelasnya.
Dalam pemenuhan kebutuhan para difabel, Pemkab Rembang akan bekerjasama dengan perusahaan di Rembang. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan difabel yang belum bisa diakomodir oleh pemerintah.
“Dengan data tersebut nanti akan kita paparkan dan mengundang perusahaan melalui Dinperinaker, kemarin sudah kita rapatkan. Kemudian akan kita lelangkan untuk mengetahui mana yang bisa dipenuhi oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan mana yang belum bisa dipenuhi. Yang belum bisa dipenuhi ini akan kita tawarkan ke perusahaan termasuk lembaga perbankan,” pungkasnya.
Sumber : Humas Pemkab