Blora-Infomuria.com-Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Blora menemukan fosil gading gajah purba elephas hysudindricus yang diprediksi berusia ratusan ribu tahun
Gading gajah pertama kali temukan Trio Nur Koimudin (25) warga Kapuan saat hendak mencari ikan di sungai Bengawan Solo.
“Gading tersebut tertimbun di bebatuan sedimentasi sungai Bengawan Solo, setelah dilihat secara detail terlihat seperti gading gajah,” jelasnya, Selasa (21/5/2024).
Udin menjelaskan setelah melihat benar adanya gading tersebut, dirinya lantas melapor kepada Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.
“Kemarin langsung lapor pada dinas terkait, agar dicek sama tim yang bersangkutan,” ucapnya.
Begitu ada laporan tersebut, tim dari Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora langsung menuju lokasi untuk mengecek keberadaan fosil gading gajah purba tersebut.
“Tim langsung berangkat dan dicek dan hari ini dilakukan kegiatan ekskavasi untuk nanti dikonservasi, dan dirawat di Rumah Artefak, yang memfasilitasi penyimpanan benda Cagar Budaya milik pemkab Blora,” jelas Widyarini S., SST, MM Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Kabupaten Blora, mewakili Kepala Dinporabudpar, Iwan Setiyarso, S.Sos., M.Si.
Pihaknya juga mengapresiasi pada warga yang telah melapor adanya penemuan fosil gading ading gajah purba yang ditemukan di desa Ngloram ini.
“Kami mengapresiasi pelaporan temuan fosil yang dilakukan Khoimudin tersebut. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang patut dicontoh,” ucapnya.
Dia menjelaskan, sesuai Undang- Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap temuan benda yang patut diduga cagar budaya harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak ditemukan.
Menurutnya, pihaknya mempunyai kewajiban menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, jika warga penemu berniat menyerahkan ke pemerintah maka dinas terkait wajib merawat dan menjaga agar tidak lenyap.
Gading gajah purba itu berhasil diamankan dan setelah dikonservasi akan ditempatkan di Rumah Artefak yang terletak di bagian sayap kiri GOR Mustika Blora.
“Rumah Artefak selama ini menjadi tempat penyimpanan cagar budaya milik Pemkab Blora,” jelasnya.
Sumber : Humas Pemkab