Jepara-Infomuria.com-Demi mewujudkan pemilu yang aman dan nyaman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi penetapan jadwal kampaye pemilihan umum melalui metode rapat umum dalam pemilu 2024 di Maribu Resto Jepara, Sabtu (20/01/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Siti Nurwakhidatun, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammadun, Siti Suryani Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Kepala Perangkat Daerah terkait serta perwakilan partai politik.
Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Siti Nurwakhidatun mengatakan, sesuai dengan ketepan KPU Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2024, penyusunan jadwal kampaye rapat umum berdasarkan dan mengikuti dengan jadwal kampanye rapat umum pasangan calon dan partai politik. Selain itu juga untuk memberikan sosisalisasi kepada partai politik dalam menjalankan kampaye agar nantinya tercipta kampaye yang aman dan nyaman.
“Dalam menjalankan kampaye diharap partai politik menjalankan peraturan yang sudah ditentukan oleh KPU,” kata Siti.
Sejalan dengan Siti Nurwakhidatun, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammadun menjelaskan, dalam menjalankan kampaye partai politik diwajibkan meminta ijin kepada Polres sebelum H-3 ketika kampaye dilakukan, dan ijin tersebut juga diserahkan kepada KPU dan Bawaslu Jepara.
“Partai politik dalam menjalankan kampaye harus mengantongi ijin dari Polres demi menjaga ketertiban bersama,” kata Muhammadun.
Ia menambahakan, selain ijin resmi peserta kampanye juga disarankan untuk mengikuti aturan yang berlaku, seperti tidak menggunakan kenalpot Brong yang nantinya dapat mengganggu masyarakat dan dapat memicu terjadinya konflik.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan dan deklarasi bersama wujudkan pemuli tahun 2024 yang tertib dan damai di Kebupaten Jepara dengan Zero Knalpot Brong. Penandatanganan dan deklarasi diikuti oleh KPU Jepara, Dandim 0719/Jepara, Bupati Jepara, Polres Jepara, Kajari Jepara, Bawaslu Jepara serta perwakilan partai politik.
Sumber : Humas Pemkab