Blora-Infomuria.com–Kabupaten Blora memenuhi undangan Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah untuk mengikuti Uji Publik Tahap IV dari rangkaian pemeringkatan Badan Publik tahun 2023.
Presentasi uji publik disampaikan langsung oleh Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si, selaku pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Blora, bertempat di Gedung Menara Universitas Semarang (USM) lantai 7, Rabu (6/12/2023).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora Pratikto Nugroho,S.Sos., MM, selaku PPID Kabupaten Blora hadir pada acara tersebut bersama sejumlah Kepala OPD terkait dan Kepala Bidang IKP Dinkominfo Blora Kariyono, ST., MT.
Di hadapan Tim Penguji, Mas Arief, sapaan akrab Bupati Blora, menyampaikan Program dan Kegiatan Pengelolaan Informasi Publik.
Program mencakup informasi dan komunikasi publik. Kegiatan, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Kabupaten Blora.
Adapun Sub Kegiatan, Penguatan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah.
Dalam hal itu melakukan Rapat Koordinasi dengan PPID Pelaksana, Uji Konsekwensi dan Pengamanan Informasi Data Pribadi.
Sub kegiatan, yakni layanan Informasi Publik, yang diimplementasikan melalui Bimtek Jurnalistik Admin Medsos dan Website, Blora Sosmed Award, Perawatan dan Pemasangan Banner Baliho.
Kemudian, Monitoring Opini dan Aspirasi Publik, dengan Pelatihan Jurnalistik dan Advetorial Pemerintah Daerah.
Dipaparkan Bupati Blora, Program dan Kegiatan Pengelolaan Informasi Publik tahun 2022 adalah Kegiatan Penguatan Tata Kelola, Rakor Admin Website, Pengadaan Banner Informasi Publik.
Anggaran yang mendukung keterbukaan informasi publik Rp73.500.000,00.
Tahun 2023, Kegiatan Penguatan Tata Kelola Informasi di Daerah, Pengamatan Informasi Data Pribadi, Pelatihan Jurnalistik bagian Admin Website dan Medsos. Anggaran yang mendukung keterbukaan informasi publik Rp356.000.000,00.
Berikutnya, tahun 2024, Kegiatan Penguatan Tata Kelola Informasi di Daerah, Honor Admin Website dan Medsos, Studi Tiru Pengelolaan Website dan Medsos. Anggaran yang mendukung keterbukaan informasi publik Rp495.000.000,00.
Dijelaskan oleh Bupati, Permohonan Informasi Publik Kabupaten Blora, di Tahun 2019 sebanyak 58 pemohon informasi. Terinci Desa/Kelurahan 24 pemohon, OPD 21 pemohon, BUMD 2 pemohon dan Sekolah 11 pemohon.
Tahun 2020, sebanyak 29 pemohon informasi, terdiri Desa/Kelurahan 9 pemohon dan OPD 20 pemohon.
Selanjutnya, Tahun 2021, sebanyak 39 pemohon informasi. Terinci, Desa/Kelurahan 19 pemohon dan OPD 20 pemohon.
Di tahun 2022, sebanyak 10 pemohon informasi, terdiri OPD 8 pemohon, BUMD 1 pemohon dan Sekolah 1 pemohon.
Berikutnya, di Tahun 2023, sebanyak 10 pemohon informasi. Terdiri OPD 8 pemohon dan BUMD 2 pemohon.
Dalam presentasi itu juga disampaikan sejumlah pernyataan keberatan permohonan informasi Kabupaten Blora.
Dari tahun 2019 ada 2, tahun 2020 ada 3, tahun 2021 ada 2, tahun 2022 ada 3 dan tahun 2023 ada 6 pernyataan keberatan permohonan informasi.
Hal yang menarik dalam presentasi yang disampaikan oleh Bupati Blora adalah adanya Informasi Teknologi Informasi dengan menghadirkan Gardu Lapor Mas Arief, yaitu portal pengaduan online melalui smartphone untuk mewadahi aspirasi masyarakat se-Kabupaten Blora.
“Yang intinya, Menciptakan wadah aspirasi bagi masyarakat agar ikut serta Sesarengan Mbangun Blora,” jelasnya.
Dalam portal tersebut disampaikan komitmen Gardu Lapor Mas Arief.
Lapor, adukan keluhanmu seputar Kabupaten Blora.
Tanggap, Kami hadir untuk melayani aduan masyarakat dengan murah dan mudah. Kami Tindak dengan tanggap dan tepat.
Tuntas, Seluruh aduan kami tindak lanjut, kawal sampai tuntas.
Dalam kesempatan itu disampaikan alur pelayanan Gardu Lapor Mas Arief.
Disampaikan per 4 Desember 2023 sudah ada 16 Laporan Masuk dan 16 Laporan Selesai. Yakni berkaitan dengan Dinrumkimhub, Dinsos PPPA, Dinkes dan Setda.
Presentasi disampaikan oleh Bupati Blora dihadapan tim Uji Publik yaitu Indra Ashoka, SE, Dr. Lintang Ratri Rahmiaji, S.Sos., M.Si, Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, SH., M.Hum.
Sumber : humas pemkab