Rembang-Infomuria.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rembang menggelar Bimbingan Teknis ( Bimtek ) implementasi pengawasan perijinan berusaha berbasis resiko, selama dua hari ini, Selasa- Rabu (7-8/11/2023). Kegiatan yang bertempat di hotel Pollos Rembang itu diikuti oleh belasan pelaku usaha berbagai sektor.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang , Budiyono mengatakan pengawasan perijinan ini bersifat terintegrasi dan terkoordinasi. Sehingga pihaknya bersama OPD yang punya otoritas sesuai kewenangannya bisa lebih terkoordinasi , tidak berjalan sendiri- sendiri.
“Karena kadang- kadang OPD ini punya jadwal sendiri- sendiri , padahal harapan kita rekomendasinya itu atau tindak lanjut dari proses pengawasannya bersifat kolektif. Tidak masing-masing dinas secara persial melakukan pengawasan yang lokusnya sebenarnya sama tapi substansinya bisa berbeda- beda, ” terangnya.
Budi menegaskan dalam pengawasan perijinan berusaha, pelaku usaha jangan sampai merasa kerepotan. Mereka yang sudah berinvestasi diharapkan bisa nyaman dalam menjalankan usahanya.
” Jangan sampai pelaku usaha repot atau disibukkan dengan kunjungan-kunjungan atau supervisi masing-masing OPD. Nah dengan konsep yang terintegrasi yang dikoordinir oleh DPMPTSP, masing-masing dinas bersatu melakukan pengawasan dengan jadwal tertentu ,kita datang bersama dan masing- masing OPD jika ada rekomendasi ya sifatnya kolektif,” jelas mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) itu.
Selanjutnya monitoring atas tindaklanjut rekomendasi kolektif untuk pelaku usaha juga dilakukan bersama. Sehingga mereka tidak menganggap pengawasan seperti momok, melainkan pendampingan yang justru memudahkan.
Ditambahkan terkait pengawasan ini berhubungan dengan administratif dan teknis. Sehingga pengawasan tersebut lebih ke klarifikasi atas surat- surat pernyataan mandiri dari pelaku usaha yang telah diisi ke dalam sistem OSS RBA apakah sudah dilakukan secara faktual atau belum.
“La ini misalnya untuk kewajiban- kewajiban misalnya untuk sektor olahan industri harus mempunyai akun SIINas , Sistem Informasi Industri Nasional. Jangan- jangan pelaku usaha di sektor itu belum punya akun itu, nah tadi ada teman- teman dari Dinas Perindustrian yang menyampaikan materi itu, ” ujarnya.
Di sisi lain , langkah ekstrim seperti pencabutan ijin baru akan dilakukan jika usaha tersebut memberikan dampak buruk yang sifatnya besar. Tetapi ditegaskan itu langkah terakhir, karena pihaknya mengedepankan pembinaan dan pendampingan.
“Namun jika ada hal tertentu yang sifatnya sangat ekstrim seperti mengganggu kesehatan atau lingkungan pasti kita akan evaluasi secara betul- betul. Dan memungkinkan jika dampaknya besar dan rekomendasi tidak diindahkan , kami bisa sampai melakukan pencabutan atau pembatalan ijin yang sudah terbit, ” pungkasnya
Sumber : Humas Pemkab