Kudus-Infomuria.com-Pemkab Kudus menghadirkan sebuah layanan baru berupa program pembayaran retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum melalui transaksi nontunai (QRIS) yang diberi nama SIP Parkir. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti, berkesempatan meluncurkan dan menyosialisasikan program tersebut yang dilaksanakan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kudus, pada Kamis (26/10).
Dalam peluncuran ini, Revlisianto menekankan pentingnya melayani pengguna layanan parkir dengan ramah, mengingat juru parkir adalah wajah Kabupaten Kudus, terutama saat menerima pengunjung dari luar kota. Ia juga menegaskan bahwa semua tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan mematuhi prinsip akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan keuangan.
“Mengingat bahwa para juru parkir adalah wajah utama Kabupaten Kudus di mata pengunjung dari luar kota, kami memastikan bahwa pelayanan ramah dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan menjadi landasan utama kami,” ujarnya.
Revlisianto juga meminta dukungan dan pendampingan dari Dinas Perhubungan dalam menerapkan program ini, terutama terkait penerapan transaksi nontunai menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.
“Kami meminta dukungan dan pendampingan penuh dari Dinas Perhubungan dalam pelaksanaan program transaksi nontunai ini” ujarnya.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Catur Sulistiyanto, SIP Parkir dengan transaksi nontunai ini adalah hal baru di Kabupaten Kudus yang bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran. Program ini akan dievaluasi setelah satu minggu berjalan, dan diharapkan nantinya akan memudahkan pengguna parkir dengan opsi pembayaran nontunai.
“Kami berencana untuk mengevaluasi program ini setelah satu minggu berjalan, dan harapannya adalah ini bisa mengurangi potensi kebocoran” ujarnya.
Sebagai informasi, pada tahap awal, program ini akan diuji coba di lima lokasi, yaitu depan Toko CMC (Jl. Veteran), depan Masjid Agung Kudus (Jl. Simpang Tujuh), depan Toko Surya (Jl. Ahmad Yani), depan Batik Sabrina (Jl. Sunan Kudus), dan depan BRI KCP Menara Kudus (Jl. Sunan Kudus), dengan tarif parkir 2000 untuk mobil dan 1000 untuk motor.
Sumber : Humas Pemkab