Blora-Infomuria.com-Dua Puluh Pria diamankan oleh Polres Blora karena melakukan pembalakan liar di Wilayah Hutan Desa Brabowan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora pada bulan Juli lalu.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, S.H., M.H., memaparkan saat Doorstop di Aula Aryaguna, Rabu (2/8/2023), Kejadian pada Hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar 00.44 WIB di Kawasan Hutan Petak 4099a RPh gagaan BKPH Ledok KPH Cepu, tersangka ada 20 orang dengan peran berbeda, ada yang melakukan intimidasi, ada yang berperan Sopir, dan ada juga yang berperan melakukan Penebangan.
“Untuk Kayu yang ditebang berjenis Kayu Sonokeling ada 3 Pohon dan di potong kecil-kecil jadi sekitar 13 batang, dengan kisaran 3,41m Kubik, dengan kerugian Negara sekitar 46.826.280 Rupiah.” Ucap AKP Supriyono.
Untuk Penerapan pasal kepada para pelaku adalah 23 Juncto pasal 103 UU RI No 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan, kita junctokan lagi dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP yaitu dengan ancaman hukum minimal 1 Tahun penjara maksimal 10 Tahun penjara atau denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 5 miliar.
“Pelaku berasal dari 3 Kabupaten, ada yang dari Bojonegoro, ada yang dari Kabupaten Blora dan Kabupaten Tuban.” imbuh Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Blora menambahkan bahwa dalam proses penangkapan, ada 4 pelaku yang melakukan intimidasi atau mengancam petugas menggunakan Pisau Lipat namun belum sampai melukai petugas.
Sumber: Humas Polda