Jepara-Infomuria.com-Anggaran penanganan tengkes atau stunting di Kabupaten Jepara tahun 2023 sebesar Rp111 miliar lebih. Tepatnya Rp111.935.303.180. Jumlah tersebut berasal dari hasil pemetaan program di tiap-tiap perangkat daerah.
Dana tengkes dari beberapa mata anggaran program multi-perangkat daerah ini, dialokasikan untuk tiga kelompok aksi intervensi. Itu meliputi aksi sensitif, spesifik, dan pendampingan.
Demikian dijelaskan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Ratib Zaini, saat konferensi pers di Ruang Rapat Sosrokartono Setda Jepara, Rabu (26/7/2023). “Untuk penanganan stunting kita bagi menjadi tiga bagian pokok, ada penanganan sensitif, spesifik, dan penanganan yang secara konvergative,” tuturnya.
Penanganan spesifik merupakan program yang mengarah langsung pada kasus tengkes. Seperti anak tengkes dan ibu hamil (bumil) yang memiliki resiko melahirkan anak stunting. Sementara sensitif, untuk menangani hal-hal yang dapat mempengaruhi munculnya stunting.
Terkait porsi angggaran, Ratib menjelaskan pada kelompok spesifik dialokasikan sebesar 25 persen. Itu setara Rp3,8 miliar, untuk kegiatan pemberian makanan tambahan (PMT) bagi bayi, balita, dan bumil. “PMT kepada bumil berisiko kekurangan energi kronis atau anemia, bayi dengan berat badan lahir rendah, bayi dan balita stunting, hingga PMT bagi ibu nifas risti,” ujarnya.
Kemudian alokasi untuk aksi sensitif atau penanganan yang tak langsung sebesar 70 persen, setara Rp45 miliar. Kegiatannya antara lain evaluasi bayi sehat, sampai bantuan iuran jaminan kesehatan.
Sedangkan alokasi 5 persen sisanya atau sekitar Rp62 miliar buat kegiatan pendampingan. Ratib mencotohkan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Di sini, kata dia, ada program yang dapat dikategorikan penanganan tengkes. Itu kegiatan peningkatakan atau penganekaragaman tanaman di sekitar halaman rumah. “Dan itu kita masukkan atau akukan untuk menangani stunting,” terangnya.
Demikian pula dengan program sanitasi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, kegiatan mengatasi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, hingga ada di Dinas Komunikasi dan Informatika.
Pemetaan program tengkes di tiap-tiap perangkat daerah tersebut, dia katakan, telah sesuai dengan aturan regulasi. Meliputi Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021, dan SE Kemendagri Nomor 400.5/8476/SJ Tanggal 27 November 2022. “Dalam penyusuan program, sebagaimana surat Kemendagri memang diperbolehkan untuk itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Plt. Asisten II Sekda Jepara Ary Bachtiar, dan Plt. Kepala DP3AP2KB Jepara Moh Ali menandaskan, jika total anggaran penanganan stunting itu merupakan multi-kegiatan, multiperangkat daerah, dan multipendanaan. Pasalnya, sumber dana program di tiap-tiap dinas tak hanya dari APBD, ada pula di antarnya dari DAK.
Sumber: Humas Pemkab